PAMEKASAN, klikmadura.id – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa resmi mengusulkan tiga nama untuk mengisi kursi Pj Bupati Pamekasan. Usulan itu dilayangkan ke Kemendageri untuk dipilih salah satu.
Ketiga nama tersebut yakni, Masrukin,. S.Sos,. M.Si yang saat ini menjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan. Kemudian, Imam Hidayat,. S.Sos,. MM yang menjabat Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jatim.
Satu nama lainnya yang diusulkan Gubernur Khofifah adalah Mohammad Gunawan Saleh,. MM. Pria yang menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jatim itu bukan orang baru di Pamekasan.
Gunawan pernah menjabat Kepala Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) IV Pamekasan. Dia juga asli kelahiran Madura.
Sebelumnya, DPRD Pamekasan juga mengusulkan tiga nama untuk pengisian pj bupati. Ketiganya yakni, Sekkab Pamekasan Masrukin, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Setkab Pamekasan Moh. Alwi dan Kepala Diskominfo Pamekasan Nur Hidajatul Firdaus.
Pengamat Kebijakan Publik Taufikurrahman mengatakan, dari tiga nama yang diusulkan DPRD Pamekasan, Masrukin dinilai lebih berpeluang. Sebab, posisinya saat sekarang sebagai sekkab.
Tetapi, ketika melihat nama-nama yang diusulkan gubernur, ada nama yang berpotensi jadi pesaing berat Masrukin. Yakni, Mohammad Gunawan Saleh karena jam terbangnya lebih banyak.
Diketahui, Gunawan Saleh sebelum menjabat Kepala Bakorwil Pamekasan, dia menduduki sejumlah posisi strategis di Pemprov Jatim. Salah satunya, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Pak Gunawan ini kan pejabat pemprov, tentu jam terbangnya di pemerintahan lebih tinggi,” kata Taufik saat dihubungi Klik Madura.
Meski demikian, Masrukin juga punya modal cukup untuk menjadi pj bupati. Dia mengawali karirnya dari bawah. Mulai dari staf, lurah, camat hingga kepala dinas dan terkahir sebagai sekkab.
Jabatan-jabatan yang pernah diemban itu menjadi modal untuk memimpin Pamekasan. Apalagi, suara publik Kota Gerbang Salam menginginkan pj bupati asli pejabat Pemkab Pamekasan.
“Keduanya sama-sama memiliki modal cukup untuk menjadi pj bupati. Tapi nantinya, tetap sesuai keputusan dari pemerintah pusat yang dalam hal ini Kemendageri,” tutupnya. (diend)