PAMEKASAN || KLIKMADURA – Potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Pamekasan sangat besar. Dengan demikian, Pemprov Jatim menargetkan pendapatan dari sektor tersebut mencapai Rp 106 miliar tahun ini.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Pamekasan, Abdur Rakhman menyampaikan, Pemprov Jatim sudah menetapkan penghasilan pajak di Pamekasan dengan target Rp 106.069.000.000.
Salah satu sektor dengan target penerimaan tertinggi bersumber dari pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Pamekasan ditargetkan oleh Pemprov Jatim bisa mendapatkan sebesar Rp 74.080.000.000 dari PKB, sementara dari BBNKB sebesar Rp 31.610.000.000,” katanya.
Abdur Rakhman menyampaikan berdasarkan update terbaru pertanggal 3 Agustus 2024, pendapatan pajak di sektor PKB masih terealisasi 58,49 persen, Sedangkan BBNKB sudah terealisasi 94,23 persen.
“Total realisasi pendapatan dari keseluruhan sampai saat ini masih mencapai 69,16 persen,” terangnya.
Meski demikian, dia optimistis target pendapatan pajak tahun 2024 bisa tercapai. Bahkan, berpotensi melampaui target.
“Mengingat tahun lalu realisasi pendapatan pajak lebih dari 100 persen, maka saya sekarang optimistis juga lebih dari target,” tandasnya. (ibl/diend)