PAMEKASAN || KLIKMADURA – Mantan Kades Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, Fathor Rachman akhirnya kembali mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pamekasan.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Semeru Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan itu menjalani masa tahanan kota.
Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan, Nur Bambang Supri Handono melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi, Maulidy Rasjad membenarkan penahanan kembali mantan kades itu.
“Fathor Rachman masuk Lapas Kelas II-A Pamekasan sejak tanggal 25 September hingga 5 Oktober. Nomor suratnya BA15,” ujar Maulidy.
Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrrazaq mengatakan, masa tahanan kota untuk tersangka telah berakhir. Dengan demikian, Fathor kembali menjalani tahanan di Lapas.
“Saat ini tersangka sudah dikembalikan ke Lapas, artinya masa tahanan kota yang ia jalani sudah habis. Namun, tidak menutup kemungkinan dia akan kembali menjalani tahanan kota. Saya akan terus memantau kasus ini dan tidak akan tinggal diam,” tegas Sulaisi.
Sementara itu, Suproyono selaku Kuasa Hukum Fathor Rachman belum memberikan komentar terkait perkembangan kasus tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa balasan.
Kasus korupsi Bumdes Semeru yang melibatkan manta kepala Desa Laden, Fathor Rachman terus menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan perubahan status penahanan tersangka. (ibl/diend)