Fathor Rachman, Mantan Kades Laden Tersangka Kasus Korupsi Bumdes Kembali Dibui

Avatar

- Wartawan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kades Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, Fathor Rachman saat berada di Lapas Kelas II-A Pamekasan.

Mantan Kades Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, Fathor Rachman saat berada di Lapas Kelas II-A Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Mantan Kades Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, Fathor Rachman akhirnya kembali mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pamekasan.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi  Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Semeru Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan itu menjalani masa tahanan kota.

Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan, Nur Bambang Supri Handono melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi, Maulidy Rasjad membenarkan penahanan kembali mantan kades itu.

“Fathor Rachman masuk Lapas Kelas II-A Pamekasan sejak tanggal 25 September hingga 5 Oktober. Nomor suratnya BA15,” ujar Maulidy.

BACA JUGA :  Kejari Pamekasan Gandeng Inspektorat Usut Dugaan Korupsi Wamira Mart

Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrrazaq mengatakan, masa tahanan kota untuk tersangka telah berakhir. Dengan demikian, Fathor kembali menjalani tahanan di Lapas.

“Saat ini tersangka sudah dikembalikan ke Lapas, artinya masa tahanan kota yang ia jalani sudah habis. Namun, tidak menutup kemungkinan dia akan kembali menjalani tahanan kota. Saya akan terus memantau kasus ini dan tidak akan tinggal diam,” tegas Sulaisi.

Sementara itu, Suproyono selaku Kuasa Hukum Fathor Rachman belum memberikan komentar terkait perkembangan kasus tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa balasan.

BACA JUGA :  Pemilik Kios Pasar Kolpajung Wafat, Ahli Waris Protes Tak Dapat Jatah

Kasus korupsi Bumdes Semeru yang melibatkan manta kepala Desa Laden, Fathor Rachman terus menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan perubahan status penahanan tersangka. (ibl/diend)

Berita Terkait

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan
KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Senin, 24 Februari 2025 - 10:29 WIB

IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terbaru

Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasatreskrim AKP Safril Selfianto dan KBO Intel Ipda Suriyo foto bersama perwakilan Klik Madura Muksin Iksan usai silaturrahim.

Sampang

Klik Madura-Polres Sampang Pererat Sinergitas dan Kolaborasi

Jumat, 14 Mar 2025 - 22:13 WIB

Pengurus IWO Pamekasan foto bersama usai bagi-bagi takjil. (KLIKMADURA)

Pamekasan

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Selasa, 11 Mar 2025 - 09:52 WIB

Opini

Bubarkan Uniba Madura!

Jumat, 7 Mar 2025 - 22:14 WIB