Gadaikan Motor Hasil Pinjaman, Pekerja Kanopi di Pamekasan Diringkus Polisi

Avatar

- Wartawan

Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Pamekasan Kompol Ady Purnomo saat memimpin pres konfrens di Gedung Bhayangkara, Polres Pamekasan. (YUSRIL / KLIK MADURA)

Wakapolres Pamekasan Kompol Ady Purnomo saat memimpin pres konfrens di Gedung Bhayangkara, Polres Pamekasan. (YUSRIL / KLIK MADURA)

PAMEKASAN, klikmadura.id Ada-ada saja yang dilakukan warga untuk melakukan tindak pidana kejahatan. Seperti yang dilakukan MS, warga Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan. Pria berusia 33 tahun itu harus menikmati dinginnya di balik jeruji besi usai ditangkap polisi. Pria yang bekerja sebagai kuli kanopi itu diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik Fadholi, warga Dusun Tengah, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu. Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menceritakan kronologis kejadian tersebut. Menurut dia, tindak pidana tersebut terjadi saat tersangka bekerja di rumah korban pada Jumat (4/8/2023).
BACA JUGA :  Khanza Nabila Bakal Berbagi Ilmu dan Pengalaman Kepada Peserta VIC
Kemudian, MS mendatangi Fudholi dengan maksud meminjam sepeda motor Mio J warna putih dengan alasan ada kepentingan keluarga. Keesokan harinya, Sabtu (5/8/2023) sepeda motor itu diserahkan oleh Fudholi. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan oleh MS, sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan. Usut punya usut, ternyata motor tersebut digadaikan senilai Rp 2,5 juta. Atas kejadian tersebut, Fudholi melapor ke Polsek Pademawu. Personel kepolisian langsung bergegas menindak lanjuti laporan tersebut. “Setelah Polsek Pademau mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka, unit reskrim bergerak cepat mengamankan tersangka kemudian melakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti,” katanya.
BACA JUGA :  Gerak Cepat Tangani Kasus Pembacokan, Polres Pamekasan Amankan Satu Orang Terduga Pelaku
Atas perbuatannya, MS dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (diend)

Berita Terkait

Pimpinan DPRD Pamekasan Dorong Sekolah Kenalkan Budaya Lokal Pada Siswa
Sambut Harkopnas ke-78, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Gelar Senam Bersama
Ketua DPRD Pamekasan Ajak Semua Pihak Sukseskan Program Pemerintah
Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pimpinan DPRD Pamekasan Dorong Sekolah Kenalkan Budaya Lokal Pada Siswa

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:01 WIB

Sambut Harkopnas ke-78, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Gelar Senam Bersama

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:48 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Ajak Semua Pihak Sukseskan Program Pemerintah

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Berita Terbaru

Opini

Korkab BSPS Hilang?

Minggu, 13 Jul 2025 - 10:19 WIB