Gadis Berusia 12 Tahun Digagahi 6 Pria, Polres Sampang Berhasil Ringkus Pelaku

Avatar

- Wartawan

Rabu, 31 Januari 2024 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie.

Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie.

SAMPANG || KLIKMADURA – Kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Gadis belia yang masih berusia 12 tahun digagahi enam pria.

Tim Jatanras Polres Sampang bergerak cepat meringkus enam pelaku pencabulan tersebut di Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Selasa (30/01/2024) malam.

Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, enam pelaku pencabulan terhadap anak berumur 12 tahun berhasil diamankan Tim Jatanras.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, gadis berusia 12 tahun itu digagahi secara bergiliran di salah satu rumah. Tepatnya, di Kecamatan Ketapang, Sampang.

BACA JUGA :  Natal 2023, 12 Warga Binaan Lapas Kelas II-A Pamekasan Dapat Potongan Hukuman

“Enam pelaku tersebut ditangkap karena diduga mencabuli perempuan di bawah umur. Korbannya masih berusia 12 tahun, dicabuli secara bergantian di salah satu rumah pelaku di wilayah Kecamatan Ketapang,” ungkapnya.

Ipda Dedy mengungkapkan, awal mulanya korban dijemput oleh salah satu pelaku. Sedangkan pelaku lainnya menunggu di tempat kejadian perkara (TKP).

“Korban dipaksa (berhubungan badan) oleh para pelaku. Mengetahui hal itu, keluarga korban melapor ke polisi,” jelasnya.

Setelah enam pelaku berhasil ditangkap, tim Jatanras langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Sampang. Keenamnya berinisial AS (17), BA (16), LA (17), AS (19), AY (18) dan HA (18).

BACA JUGA :  Terkendala Anggaran, Disporapar Pamekasan Biarkan Wisata Pantai Jumiang Tak Terawat

Ia melanjutkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan November 2023 lalu.

“Kami belum bisa menjelaskan secara detail kronologis penangkapan, namun setiap pelaku ditangkap di tempat berbeda, ada yang ditangkap di rumahnya. Sementara kasus ini dalam proses penyidikan Polres Sampang,” pungkasnya. (zhr/diend)

Berita Terkait

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan
KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Senin, 24 Februari 2025 - 10:29 WIB

IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terbaru

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB