PAMEKASAN || KLIKMADURA – Temuan perbedaan antara data yang tertuang di form C plano dan form C hasil salinan terus berdatangan.
Terbaru, perbedaan data itu ditemukan di Kecamatan Larangan, Pamekasan. Saksi menemukan perbedaan data sehingga meminta penghitungan ulang.
Saksi Partai Hanura Mohammad Rohim menyampaikan, data penjumlahan di form C plano tidak sama dengan form C hasil salinan.
Akibatnya, dia meminta agar dihitung ulang. Sebab, khawatir ada tindakan kecurangan seperti penggelembungan suara salah satu calon.
Data tidak singkron itu ditemukan di TPS 5 Desa Peltong. Namun, setelah dicek, ternyata hanya terjadi kesalahan dalam penjumlahan.
Sempat terjadi perdebatan antara saksi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkaitan dengan langkah yang akan dilakukan pada kesalahan tersebut.
Namun, akhirnya diputuskan tidak dihitung ulang, melainkan hanya angka penjumlahannya diubah dan dibuatkan berita acara.
“Salah dalam penulisan jumlah di form C plano, jadi hanya diubah lalu diparaf dan dibuatkan berita acara,” katanya.
Rohim menyampaikan, para saksi akan jeli melihat angka suara di setiap TPS. Jika terdapat kejanggalan, pasti akan protes dan meminta penghitungan ulang.
“Intinya, kami tidak akan membiarkan ada kecurangan sekecil apa pun. Rekapitulasi ini akan kami kawal dengan maksimal,” terangnya. (diend)