PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pamerintah Kabupaten Pamekasan menentukan Break Even Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPP) untuk harga tembakau tahun ini.
Hasilnya, BEP tembakau tahun 2024 naik di atas 10 persen dibandingkan tahun 2023. Perinciannya, tembakau sawah senilai Rp 46.725 perkilogram.
Sedangkan BEP tembakau tegal sebesar Rp 52.639 perkilogram dan tembakau gunung sebesar Rp 63.233 perkilogram.
Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Masrukin menyampaikan, BEP tahun 2024 mengalami kenaikan di atas 10 persen dibandingkan tahun lalu.
Penentuan BEP tersebut merupakan upaya pemkab memproteksi agar pada musim tembakau tahun ini petani tidak rugi.
“BEP ini angka dasarnya, berharap di lapangan prakteknya di atas harga itu, saya yakin para pabrikan berburu tembakau untuk mendapatkan kualitas yang bagus,” katanya.
Pria yang menjabat Sekertaris Daerah Pamekasan itu menuturkan, para pengusaha pabrikan sepakat dengan kenaikan BEP tahun 2024 yang ditetapkan pemerintah.
“Secara umum pabrikan sudah sepakat, BEP ini dinaikkan karena pemkab harus berpihak kepada petani,” kata mantan Kasatpol PP Pamekasan itu.
Masrukin meminta pabrikan membeli tembakau sesuai dengan kualitas. Termasuk, pabrikan menghindari campuran tembakau yang mengakibatkan harga menurun.
“Biar pabrikan belinya (dengan harga) tinggi maka kualitas tembakau para petani juga bagus,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan Nolo Gartijo berharap, pabrikan membeli tembakau milik petani dengan harga tinggi.
“Mudah mudahan gudang besar seperti Gudang Garam, Djarum, Wismilak dan lainnya bisa berebut harga tinggi untuk mendapatkan tembakau Madura yang berkualitas,” katanya.
Mengenai penentuan BEP, Nolo memastikan sudah di angka yang sangat pas. Antara petani dan pabrikan sama-sama diuntungkan.
“Jelas tentu tidak akan merugikan kedua belah pihak, intinya sama-sama diuntungkan,” tandasnya. (ibl/diend)