PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rekapitulasi suara hasil Pilkada Pamekasan 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuat semua pihak puas dan menerima.
Terbukti, tim pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) berencana mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kholis, salah satu anggota Tim Hukum Paslon Berbakti mengatakan, setelah rekapitulasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan, sebagian tim berencana akan mengajukan sengketa ke MK.
Ada beberapa alasan mendasar berkaitan dengan rencana tersebut. Hanya saja, Kholis enggan membeberkan karena dianggap sebagai materi sengketa yang tidak boleh bocor ke publik terlebih dahulu.
Namun demikian, apakah sengketa tersebut akan dilaksanakan atau hanya sebatas rencana, belum dipastikan. Sebab, keputusannya akan diambil setelah rapat bersama tim Berbakti yang akan digelar, Minggu (8/12/2024) besok.
“Besok kami, dari paslon, relawan, simpatisan dan tim hukum akan rapat mengenai kepastian apakah akan mengajukan sengketa ke MK atau tidak,” katanya.
Tim Berbakti masih memiliki cukup waktu untuk mengajukan sengketa. Bahkan, juga memiliki cukup ruang materi sengketanya bisa diterima oleh majelis.
“Meskipun kata penyelenggara selisih suara yang bisa mengajukan sengketa itu hanya satu persen, tapi kami yakin tetap bisa diterima,” katanya.
Kholis menyampaikan, keputusan akhir mengenai rencana mengajukan sengketa hasil Pilkada itu berada di tangan seluruh tim. Tim hukum hanya bertugas mengkaji dan menyiapkan materi sengketa.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Pamekasan 2024, Paslon Dr. KH. Kholilurrahman-H. Sukriyanto (Kharisma) unggul dibanding dua paslon lain.
Perinciannya, paslon nomor urut 1 Dr. RB. Fattah Jasin-RP. Mujahid Ansori (Tauhid) mendapat 17.307 suara, paslon nomor urut 2 Kharisma mendapat 291.246 suara dan paslon nomor urut 3 KH. Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) mendapat 263.740 suara. (pen)