PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1.587.300.000 untuk pengadaan satu unit excavator tipe Pindad Excava 140F.
Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan tahun 2024.
Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, mengungkapkan, pembelian excavator tersebut dilakukan melalui platform e-katalog, sehingga lebih mudah dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pemanfaatan e-katalog juga mempermudah proses pengadaan barang karena harga dan spesifikasi dapat langsung diakses.
“Dengan menggunakan e-katalog kita bisa melihat harga, dan excavator Pindad Excava 140F ini adalah yang termurah dibandingkan merek lain seperti Kobelco dan Caterpillar,” katanya.
Alasan PUPR memilih produk Pindad didasarkan pada peraturan yang menetapkan pembelian barang dalam negeri, terutama setelah terbitnya Undang-Undang TAPD di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
Amin Jabir menegaskan bahwa aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk lebih mengutamakan produk lokal.
“Kami beli excavator Pindad karena ada ketentuan TAPD yang mengutamakan barang dalam negeri. Kita tidak bisa beli merek luar seperti Kobelco atau Caterpillar. Presiden Prabowo pun meminta penggunaan produk dalam negeri, seperti mobil Maung buatan Pindad,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Pamekasan saat ini hanya memiliki satu unit excavator. Dengan demikian, pengadaan alat berat itu diharapkan dapat mendukung kinerja pembangunan infrastruktur di Kota Gerbang Salam. (ibl/diend)