Petugas keamanan berada di Kantor KPPBC TMP C Madura yang ada di Kabupaten Pamekasan.
PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura terus menggaungkan gempur rokok ilegal. Pada Kamis (23/11/2023) pekan lalu, sebanyak 68 koli berisi rokok ilegal berhasil diamankan di Kecamatan Arosbaya, Bangkalan.
Puluhan paket berisi rokok bodong tersebut diselundupkan melalui truk ekpedisi JNT Kargo. Diduga kuat, rokok tersebut merupakan kiriman dari beberapa orang. Indikasinya, alamat pengirim dan tujuan pengiriman beragam.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Madura Andru Iedwan Permadi mengatakan, 68 paket berisi rokok bodong itu masih tahap dihitung. Dengan demikian, belum diketahui jumlah batang rokok yang ada dalam paket tersebut.
Meski demikian, tim dari bea cukai sudah berhasil mengidentifikasi merek-merek rokok bodong itu. Sedikitnya, ada 16 merek rokok yang berhasil diamankan tersebut.
Yakni, merek Stigma, Sastra, HBD Pratama, 369, Sam Liok Kie dan Jangger. Kemudian, Esje, Grand Max, Angker, Jlassi dan Surya Galaxy. Lalu, Luxio, GP, Seven Up, Black Steak dan ABS.
“Kemungkinan pengirim rokok ini banyak orang, karena alamat pengirimnya beragam dan tujuan pengirimannya juga bermacam-macam, seperti Surabaya dan Sidoarjo,” katanya.
Andru menyampaikan, KPPBC TMP C Madura mengagendakan meminta keterangan dari Manajer JNT Kargo Tanjung Bumi tempat ekspedisi yang memuat rokok bodong itu. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan lantaran si manajer tersebut tidak hadir.