PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan intimidasi terhadap reporter JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, saat meliput kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Arek Lancor resmi dilaporkan ke Polres Pamekasan, Senin (13/1/2025).
Pemimpin Redaksi JTV Madura Pamekasan, Moh. Zuhri mengatakan, laporan tersebut merupakan langkah tegas terhadap aksi intimidasi yang dilakukan oknum PKL. Laporan tersebut juga sebagai upaya menjaga harkat dan martabat profesi jurnalis.
“Laporan ini adalah bentuk sikap tegas kami sebagai insan jurnalis. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali. Kami berharap ada tindakan hukum yang tegas dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Manajemen JTV Madura melampirkan barang bukti berupa foto dan video terkait insiden tersebut. Selain itu, Zuhri mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Surabaya dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur agar kasus tersebut ditangani secara serius.
“Perlakuan oknum PKL ini kami anggap sebagai tindakan premanisme. Ini mencerminkan ketidakpahaman mereka terhadap peran jurnalis, yang sebenarnya bertugas untuk mengawal demokrasi dan kebijakan pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun nantinya ada itikad baik dari pelaku untuk berdamai, pihaknya tetap meminta proses hukum berjalan hingga tuntas.
Abdurrahman Fauzi, reporter JTV Madura yang menjadi korban intimidasi menceritakan, insiden tersebut terjadi saat dirinya meliput penertiban PKL oleh Satpol PP di kawasan Monumen Arek Lancor.
Ketika merekam salah satu pedagang yang ditertibkan, ada seorang PKL melarangnya mengambil video bahkan memukul tangannya hingga ponselnya terjatuh.
“Saya sudah menjelaskan bahwa saya seorang jurnalis dari JTV Madura. Namun, PKL tersebut tetap melarang dan bahkan mengajak berkelahi di lahan kosong dekat halaman Kodim. Beruntung, Satpol PP segera melerai,” ungkapnya.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan saya secara pribadi, tapi juga menghambat pekerjaan saya sebagai jurnalis.” tuturnya.
Sementara, Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto membenarkan adanya laporan terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis JTV Madura itu.
“Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini. Tim Reskrim akan mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi untuk mempercepat proses penyelidikan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional.” tandasnya. (ibl/diend)