PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rapat pleno penghitungan hasil pemilihan anggota DPRD Pamekasan masih berlangsung.
Berbagai dinamika terjadi di lapangan. Salah satunya, adanya temuan jumlah surat suara tidak sah yang ada di form C plano berbeda dengan dengan jumlah surat suara tidak sah yang ada di kotak suara.
Temuan tersebut muncul saat rekapitulasi suara untuk tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jumat (23/2/2024).
Saksi Partai Golkar Taqdirul Amin mengatakan, awalnya terjadi perbedaan jumlah surat suara terpakai.
Yakni, surat suara terpakai mestinya hanya 265. Tetapi, di penjumlahan perolehan suara tertulis 266 suara.
Dengan adanya selisih suara tersebut, para saksi meminta agar membuka kotak suara. Permintaan tersebut disepakati oleh semua pihak. “Awalnya, kami mengira ada kesalahan di penjumlahan,” katanya.
Namun, setelah kotak suara dibongkar, ternyata jumlah suara tidak sah juga berbeda. Yakni, di form C plano tertulis 16 suara tidak sah.
Sementara, di dalam kota, surat suara tidak sah hanya 13. Terdapat selisih 3 suara yang akhirnya disepakati dihitung ulang.
“Karena ada perbedaan jumlah surat suara tidak sah itu, maka saksi dan penyelenggara sama-sama sepakat untuk hitung ulang,” terangnya.
Taqdirul Amin menyampaikan, berapa pun selisih suara tetap harus menjadi perhatian. Sebab, satu suara yang berarti bagi calon anggota dewan. (diend)