PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi di Pamekasan melakukan aksi turun jalan, Jumat (17/5/2024).
Para kuli tinta itu menyampaikan orasi di depan Kantor DPRD Pamekasan, protes atas draf revisi UU penyiaran.
Para peserta aksi membawa sejumlah poster yang bertuliskan penolakan terhadap draft revisi yang sekarang sudah masuk di Badan Legislasi DPR RI itu.
Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) M. Khairul Umam mengatakan, adapun pasal yang menjadi titik berat adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Kemudian, ada pengalihan sengketa yang dialihkan ke komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Padahal, sesuai UU pers, sengketa produk jurnalistik diselesaikan melalui dewan pers.
“Jurnalisme investigasi dilarang disiarkan, kemudian ketika ada sengketa yang seharusnya ke Dewan Pers akan dialihkan ke KPI,” katanya.
Pria yang akrab disapa Irul itu menyampaikan, KPI bentukan dari pemerintah. Sementara, Dewan Pres merupakan lembaga independen.
Dengan demikian, patut diduga ada upaya campur tangan pemerintah untuk membungkam jurnalis melalui revisi UU penyiaran tersebut.
Oleh karenanya, seluruh jurnalis di Pamekasan sepakat mengecam keras RUU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran itu. Sebab, revisi tersebut akan menciderai profesi wartawan.
“Kami sangat mengecam keras apabila DPR RI mengesahkan RUU itu, jelas ini memandulkan profesi jurnalis, revisi ini sangat berdampak dan membuat gejolak baru jika benar-benar disahkan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Herman mengaku akan memfasilitasi apapun yang disampaikan para wartawan. Bahkan, dalam waktu dekat akan langsung disampaikan ke DPR RI.
“Secepatnya kami akan memberikan berkas penolakan yang diberikan para pendemo ke DPR RI, InsyaAllah hari Selasa sudah sampai. Kami akan juga ikut mengawal sesuai dengan tuntutan teman-teman wartawan,” tukasnya. (ibl/diend)