Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Ijin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Pamekasan Farhan Ferdiansyah.
PAMEKASAN,klikmadura.id – Masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji dan umrah patut bergembira. Sebab, persyaratan keberangkatan ke tanah suci dipermudah.
Yakni, rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) yang semula wajib dipenuhi, sekarang tidak lagi menjadi persyaratan. Pemerintah mencabut persyaratan tersebut.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Ijin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Pamekasan Farhan Ferdiansyah menyampaikan, bahwa surat rekomendasi untuk pembuatan paspor umrah dan haji khusus dicabut, hal itu berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4 dan 5.
“Bagi calon jamaah haji khusus dan calon jamaah umroh hanya melampirkan surat rekomendasi dari biro travel perjalanan bermaterai. Akan tetapi, untuk jemaah haji reguler karena dari pemerintah maka tetap menggunakan surat rekomendasi dari Kemenag,” terangnya.
Kebijakan tersebut dinilai sangat membantu masyarakat. Khususnya, dalam pengurusan izin keberangkatan ibadah haji khusus dan umrah.
“Dengan adanya pencabutan rekomendasi Kemenag, setelah mendaftar umrah masyarakat langsung bisa datang ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor,” pungkasnya. (iqbl/diend)