Karyawan Toko Pembuang Bubuk Pewarna Batik 15 Kilogram ke Sungai Terancam Hukuman Pidana

Avatar

- Wartawan

Jumat, 14 Juli 2023 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Sri Sugiarto.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Sri Sugiarto.

PAMEKASAN, klikmadura.id – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap penyebab aliran sungai berwarna merah pekat. Perubahan warna itu dipicu bubuk pewarna batik jenis remasol yang dibuang karyawan toko berinisial M. Saat diminta keterangan, perempuan berusia 29 tahun itu mengaku membuang bubuk remasol seberat 15 kligoram ke sungai. Akibatnya, aliran sungai di sepanjang Desa Klampar, Kecamatan Proppo hingga wilayah perkotaan berubah warna menjadi merah pekat. Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Sri Sugiarto mengatakan, perubahan warna air sungai yang sempat menggegerkan masyarakat sudah terungkap. Warna merah pekat dipicu bubuk pewarna batik yang sengaja dibukang ke sungai oleh karyawan toko.
BACA JUGA :  Lima Hari Lagi, KPU Pamekasan Tutup Masa Pengajuan Perubahan Rancangan DCT
Pelaku sudah diperiksa. Hasilnya, perempuan yang setiap hari bekerja sebagai karyawan toko itu mengakui perbuatannya. Bahkan, dia bukan kali pertama membuang serbuk remasol ke sungai. “Pelaku mengakui perbuatannya,” katanya. Pada saat musim penghujan, bubuk remasol yang sudah kadaluarsa akibat tidak laku juga dibuang ke sungai. Namun, tidak ada perubahan warna seperti yang terjadi beberapa hari lalu. Mantan Kapolsek Palengaan itu menyampaikan, polisi mendalami zat yang terkandung dalam air berwarna merah pekat itu. Sampel air diambil untuk uji laboratorium. Jika air yang bercampur zat pewarna itu berbahaya untuk biota dan ekosistem sungai, pelaku bisa dijerat pidana.
BACA JUGA :  Siswa-Siswi SMKN 1 Pamekasan Antusias Ikuti Klik Madura BTS 2023
Tapi, jika tidak ada zat yang membahayakan ekosistem sungai, kasus tersebut tidak akan sampai diproses secara hukum. Pelaku hanya akan diberi peringatakan. “Kami dalami kasus ini dengan menunggu hasil uji laboratorium,” tandas Ipda Sri Sugiarto. (diend)

Berita Terkait

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan
KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Senin, 24 Februari 2025 - 10:29 WIB

IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terbaru

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB