Karyawan Toko Pembuang Bubuk Pewarna Batik 15 Kilogram ke Sungai Terancam Hukuman Pidana

- Jurnalis

Jumat, 14 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Nadi Mulyadi.

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Nadi Mulyadi.

PAMEKASAN, klikmadura.id – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap penyebab aliran sungai berwarna merah pekat. Perubahan warna itu dipicu bubuk pewarna batik jenis remasol yang dibuang karyawan toko berinisial M.

Saat diminta keterangan, perempuan berusia 29 tahun itu mengaku membuang bubuk remasol seberat 15 kligoram ke sungai. Akibatnya, aliran sungai di sepanjang Desa Klampar, Kecamatan Proppo hingga wilayah perkotaan berubah warna menjadi merah pekat.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Sri Sugiarto mengatakan, perubahan warna air sungai yang sempat menggegerkan masyarakat sudah terungkap. Warna merah pekat dipicu bubuk pewarna batik yang sengaja dibukang ke sungai oleh karyawan toko.

Baca juga :  Dewan Pendidikan-DPRD Pamekasan Dorong Pemkab segera Selesaikan Sengketa Tanah SDN Tamberu 2 

Pelaku sudah diperiksa. Hasilnya, perempuan yang setiap hari bekerja sebagai karyawan toko itu mengakui perbuatannya. Bahkan, dia bukan kali pertama membuang serbuk remasol ke sungai. “Pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Pada saat musim penghujan, bubuk remasol yang sudah kadaluarsa akibat tidak laku juga dibuang ke sungai. Namun, tidak ada perubahan warna seperti yang terjadi beberapa hari lalu.

Mantan Kapolsek Palengaan itu menyampaikan, polisi mendalami zat yang terkandung dalam air berwarna merah pekat itu. Sampel air diambil untuk uji laboratorium.

Jika air yang bercampur zat pewarna itu berbahaya untuk biota dan ekosistem sungai, pelaku bisa dijerat pidana.

Baca juga :  Anggota Dewan Terpilih Wajib Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada 2024

Tapi, jika tidak ada zat yang membahayakan ekosistem sungai, kasus tersebut tidak akan sampai diproses secara hukum. Pelaku hanya akan diberi peringatakan.

“Kami dalami kasus ini dengan menunggu hasil uji laboratorium,” tandas Ipda Sri Sugiarto. (diend)

Berita Terkait

Optimalkan Upaya Pengentasan Kemiskinan, Dinsos Pamekasan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat
Buku Berisi Potret Keteladanan Akhlak Rasulullah Karya Bos MK Resmi Diluncurkan
Berdampak dan Spektakuler, Klik Madura Bertekad Jadikan Gebyar Pendidikan Agenda Tahunan
Baru Dua Hari Dibuka, Posko Pengaduan BPJS Nonaktif Terima 64 Aduan
Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan
Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim
Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:19 WIB

Optimalkan Upaya Pengentasan Kemiskinan, Dinsos Pamekasan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:17 WIB

Buku Berisi Potret Keteladanan Akhlak Rasulullah Karya Bos MK Resmi Diluncurkan

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:04 WIB

Berdampak dan Spektakuler, Klik Madura Bertekad Jadikan Gebyar Pendidikan Agenda Tahunan

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:34 WIB

Baru Dua Hari Dibuka, Posko Pengaduan BPJS Nonaktif Terima 64 Aduan

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan

Berita Terbaru

Opini

Keadilan Sosial untuk Semua Kelas

Sabtu, 6 Des 2025 - 02:34 WIB