PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan rupanya tidak main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan (GBP) 2022.
Terbukti, korps bhayangkara segera menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Bahkan, ada dua calon tersangka pada kasus dugaan rasuah tersebut.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut terus berjalan.
Bahkan, dalam waktu dekat penyidik Polres Pamekasan akan menaikkan status perkara tersebut. Yakni, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Insyaallah minggu ini akan saya register, akan dinaikkan statusnya ke penyidikan,” katanya kepada awak media usai perayaan HUT ke-78 Bhayangkara.
Kapolres Dani menyampaikan, terdapat dua orang calon tersangka pada kasus dugaan korupsi itu. Setelah perkara tersebut naik menjadi penyidikan, polisi baru bisa menentukan apakah kedua orang tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Nanti kami akan melakukan gelar perkara kalau akan menaikkan status (dua orang tersebut) menjadi tersangka,” kata mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim tersebut.
Menurutnya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pamekasan, ditemukan kerugian negara pada kasus GBP 2022 tersebut.
Namun, lulusan Akpol 2004 itu tidak membeberkan besaran kerugian negara itu. Dia berjanji, akan menyampaikan informasi secara lengkap nanti setelah polisi menggelar rilis.
“Kami naikkan ke penyidikan dulu, kami proses dulu,” kata pria yang lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2012 tersebut.
Untuk diketahui, GBP merupakan salah satu program unggulan Pemkab Pamekasan pada masa pemerintahan Bupati Baddrut Tamam.
Kegiatan tersebut bertujuan mempromosikan batik Pamekasan kepada masyarakat luar. Sayangnya, kegiatan dengan total anggaran Rp 1,5 miliar itu diduga dijadikan ladang korupsi. (pen)