Kasus Dugaan Proyek Fiktif Antiklimaks, Aktivis Pertanyakan Profesionalitas Kejari Pamekasan

Avatar

- Wartawan

Rabu, 6 Desember 2023 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tampak megah di Jalan Trunojoyo Pamekasan.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tampak megah di Jalan Trunojoyo Pamekasan.

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menjadi sorotan. Pemicunya, kasus dugaan proyek fiktif yang dikerjakan dua kelompok masyarakat (pokmas) di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan mandek. Padahal, korps adhyaksa sudah menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Bahkan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan ihwal proyek plengsengan tersebut. Aktivis Formaasi Iklal menyampaikan, penanganan perkara dugaan proyek fiktif senilai Rp 356 juta itu antiklimaks. Awalnya, kejari sangat antusias menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Namun, setelah dinaikkan ke tingkat penyidikan, justru mandek. Padahal, penyidik tentu memiliki dasar kuat dalam menaikkan status hukum itu. “Minimal, penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup sehingga kasus ini dinaikkan ke penyidikan,” katanya.
BACA JUGA :  Gelar Pesta Panen Hadiah Simpedes 2023, BRI Pamekasan Persembahkan Doorprize Mobil New Ertiga
Iklal juga sangat menyayangkan sikap kejaksaan yang semena-mena menunda tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Sebab, alasannya dinilai terlalu mengada-ada. Alasan yang dikemukakan kejaksaan dalam memutuskan menunda penanganan perkara itu adalah pemilu. Padahal, dalam kasus tersebut, sejauh ini belum diketahui adanya kontestan pemilu yang memilki andil dalam proyek tersebut. “Kenapa harus ditunda penanganan perkara ini? Apakah ketua pokmas dan bendaharanya ikut pemilu? Ayolah kejaksaan ini jangan mengada-ada,” pintanya. Iklal berjanji akan terus mengawal kasus tersebut. Bahkan, dia akan mengadukan perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) agar penanganan dugaan proyek fiktif itu segera tuntas. (*/diend)

Berita Terkait

Sambut Harkopnas ke-78, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Gelar Senam Bersama
Ketua DPRD Pamekasan Ajak Semua Pihak Sukseskan Program Pemerintah
Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:01 WIB

Sambut Harkopnas ke-78, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Gelar Senam Bersama

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:48 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Ajak Semua Pihak Sukseskan Program Pemerintah

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Berita Terbaru

Opini

Korkab BSPS Hilang?

Minggu, 13 Jul 2025 - 10:19 WIB

Opini

Korkab: Aktor Utama Kasus BSPS?

Rabu, 9 Jul 2025 - 14:41 WIB