Tangkapan layar peristiwa pengeroyokan saat pertunjukan musik daul di Kelurahan Jungcancang, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (23/3/2024).
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus pengeroyokan anggota TNI pada acara pertunjukan musik daul di Kelurahan Jungcancang, Kecamatan Kota Pamekasan, Minggu (24/3/2024) berlanjut.
Penyidik Polres Pamekasan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah orang.
Hasilnya, korps bhayangkara tersebut menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kriminal berupaya pengeroyokan tersebut.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota TNI aktif itu masuk tahap penyidikan.
Bahkan, beberapa orang yang diduga pelaku pengeroyokan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait kejadian di musik ul daul memang ada beberapa orang yang sudah ditetapkan sebaga tersangka,” katanya.
Meski demikian, tersangka tindak pidana pengeroyokan tersebut belum diamankan oleh penyidik.
“Sementara belum ada yang diamankan, inshaallah kami akan terus menindaklanjuti kejadian ini,” terang mantan Kapolsek Palengaan itu.
Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 01.30 di Jalan R. Abdul Aziz, Kelurahan Jungcancang, Kecamatan Kota, Pamekasan.
Pengeroyokan itu bermula saat anggota TNI meminta pertunjukan musik daul dihentikan sementara.
Alasannya, karena dia hendak mengeluarkan mobil untuk kembali ke Surabaya.
Salah salah satu grup musik daul tidak berkenan sehingga berujung pada tindakan melanggar hukum tersebut. (diend)