PAMEKASAN || KLIKMADURA – Supriyono, pengacara yang menjadi kuasa hukum mantan Kepala Desa Laden, Fathorahman melakukan aksi tunggal di depan Kantor Kejari Pamekasan, Senin (5/8/2024).
Aksi tersebut dilakukan lantara Supriyono kecewa kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Semeru, Desa Laden.
Supriyono menuding, Kejari Pamekasan lalai terhadap instruksi dan himbauan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengarahkan kasus yang menimpa kepala desa diselesaikan secara administrasi.
“Kami telah mengajukan permohonan resmi ke Kejari Pamekasan agar proses hukum ini ditunda, namun hingga saat ini tidak ada respons,” katanya.
Supriyono menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi itu tetap berjalan meskipun kerugian negara telah dikembalikan.
“Kami berharap proses hukum bisa ditunda, tapi kami tetap menghormati prosedur yang berjalan,” katanya saat orasi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ginung Pratidina menyatakan pengajuan penundaan proses hukum tidak menghentikan penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kerugian negara yang dikembalikan tetap dicatat dalam proses penyidikan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya. (ibl/diend)