Kecewa Kliennya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Pengacara di Pamekasan Gelar Aksi Tunggal

Avatar

- Wartawan

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriyoni, pengacara mantan Kades Laden, Fathorrahman saat berorasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Senin (5/8/2024). (FOTO: MOH. IQBALUL KHAVEI/KLIKMADURA)

Supriyoni, pengacara mantan Kades Laden, Fathorrahman saat berorasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Senin (5/8/2024). (FOTO: MOH. IQBALUL KHAVEI/KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Supriyono, pengacara yang menjadi kuasa hukum mantan Kepala Desa Laden, Fathorahman melakukan aksi tunggal di depan Kantor Kejari Pamekasan, Senin (5/8/2024).

Aksi tersebut dilakukan lantara Supriyono kecewa kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Semeru, Desa Laden.

Supriyono menuding, Kejari Pamekasan lalai terhadap instruksi dan himbauan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengarahkan kasus yang menimpa kepala desa diselesaikan secara administrasi.

“Kami telah mengajukan permohonan resmi ke Kejari Pamekasan agar proses hukum ini ditunda, namun hingga saat ini tidak ada respons,” katanya.

BACA JUGA :  Kendedes Masterpiece Fasilitasi Juara VIC Rekaman Gratis

Supriyono menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi itu tetap berjalan meskipun kerugian negara telah dikembalikan.

“Kami berharap proses hukum bisa ditunda, tapi kami tetap menghormati prosedur yang berjalan,” katanya saat orasi.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ginung Pratidina menyatakan  pengajuan penundaan proses hukum tidak menghentikan penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kerugian negara yang dikembalikan tetap dicatat dalam proses penyidikan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan
KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Senin, 24 Februari 2025 - 10:29 WIB

IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terbaru

Opini

Negara Tidur di Atas Punggung Petani

Minggu, 15 Jun 2025 - 07:07 WIB

Ilustrasi kapal mengangkut sapi. (META AI)

Opini

Sapi Kurban dan CSR BUMN

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:00 WIB

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB