Kejari Pamekasan Bakal Periksa 15 Orang secara Maraton Terkait Dugaan Korupsi yang Seret Eks Anggota Dewan Zamachsyari

Avatar

- Wartawan

Kamis, 7 November 2024 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip .

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip .

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penetapan tersangka Zamachsyari bukan akhir dari penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pokmas di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Justru, masuknya mantan anggota DPRD Pamekasan ke sel tahanan itu merupakan pintu awal bagi Kejari Pamekasan untuk membongkar kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta tersebut.

Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip tidak menampik pemeriksaan terus berlanjut. Bahkan, diagendakan sebanyak 15 orang akan diperiksa secara maraton.

Mereka terdiri dari pengurus Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama. Dua pokmas tersebut dipastikan tidak mengerjakan proyek sesuai proposal yang diajukan kepada Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2022.

BACA JUGA :  Peduli Palestina, Komunitas Lintas Sektor di Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Penggalangan Dana

Kemudian, sebagian perangkat Desa Cenlecen, masyarakat dan berbagai pihak lain yang berkaitan dengan dugaan dua proyek fiktif masing-masing senilai Rp 175 juta itu juga akan diperiksa.

Ali Munip menyampaikan, demi efisiensi waktu dan efektivitas pemeriksaan, saksi-saksi tersebut akan diperiksa secara maraton.

Pria asal Bojonegoro itu tidak memberikan kepastian apakah akan ada tersangka baru. Tetapi, jika ada pihak lain yang terlibat, dipastikan akan mendapatkan hukuman sesuai perundang-undangan.

“Karena saksi-saksi ini banyak, maka pemeriksaan akan dilakukan secara maraton,” katanya saat diwawancara Klik Madura.

Ali Munip meminta masyarakat bersabar mengikuti proses hukum yang berjalan. Dia meminta tidak ada spekulasi miring berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA :  Gelar Pemilihan Kacong-Cebbhing, Disporapar Pamekasan Siapkan Rp 200 Juta

Sebab, ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menggiring penetapan Zamachsyari sebagai tersangka seolah bermuatan politik. Sebab, penetapannya bersamaan dengan momentum Pilkada.

Padahal, dapat dipastikan bahwa Kejari Pamekasan bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut. Korps adhyaksa bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Zamachsyari ditahan di Lapas Kelas II-A Pamekasan. Mantan anggota DPRD Pamekasan Fraksi PPP itu mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Masa penahanannya akan diperpanjang jika dibutuhkan oleh penyidik. (pen)

Berita Terkait

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan
KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Senin, 24 Februari 2025 - 10:29 WIB

IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terbaru

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB