Kejari Pamekasan Bakal Periksa 15 Orang secara Maraton Terkait Dugaan Korupsi yang Seret Eks Anggota Dewan Zamachsyari

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penetapan tersangka Zamachsyari bukan akhir dari penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pokmas di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Justru, masuknya mantan anggota DPRD Pamekasan ke sel tahanan itu merupakan pintu awal bagi Kejari Pamekasan untuk membongkar kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta tersebut.

Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip tidak menampik pemeriksaan terus berlanjut. Bahkan, diagendakan sebanyak 15 orang akan diperiksa secara maraton.

Mereka terdiri dari pengurus Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama. Dua pokmas tersebut dipastikan tidak mengerjakan proyek sesuai proposal yang diajukan kepada Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2022.

Baca juga :  Kusuma Hospital Dinilai Minim Empati, Keluarga Korban Datangi Dinkes Pamekasan

Kemudian, sebagian perangkat Desa Cenlecen, masyarakat dan berbagai pihak lain yang berkaitan dengan dugaan dua proyek fiktif masing-masing senilai Rp 175 juta itu juga akan diperiksa.

Ali Munip menyampaikan, demi efisiensi waktu dan efektivitas pemeriksaan, saksi-saksi tersebut akan diperiksa secara maraton.

Pria asal Bojonegoro itu tidak memberikan kepastian apakah akan ada tersangka baru. Tetapi, jika ada pihak lain yang terlibat, dipastikan akan mendapatkan hukuman sesuai perundang-undangan.

“Karena saksi-saksi ini banyak, maka pemeriksaan akan dilakukan secara maraton,” katanya saat diwawancara Klik Madura.

Baca juga :  DPW PPP Jatim Sambut Baik Komunikasi Politik Fattah Jasin Jelang Pilkada Pamekasan

Ali Munip meminta masyarakat bersabar mengikuti proses hukum yang berjalan. Dia meminta tidak ada spekulasi miring berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.

Sebab, ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menggiring penetapan Zamachsyari sebagai tersangka seolah bermuatan politik. Sebab, penetapannya bersamaan dengan momentum Pilkada.

Padahal, dapat dipastikan bahwa Kejari Pamekasan bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut. Korps adhyaksa bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Zamachsyari ditahan di Lapas Kelas II-A Pamekasan. Mantan anggota DPRD Pamekasan Fraksi PPP itu mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Masa penahanannya akan diperpanjang jika dibutuhkan oleh penyidik. (pen)

Baca juga :  Usai Diperiksa Selama 6 Jam, Mantan Anggota DPRD Pamekasan, Zamachsari Langsung Dijebloskan ke Penjara

Berita Terkait

Siswa-siswi SDI Al-Munawwarah Pamekasan Antusias Ikuti Manasik Haji
Jamsostek Nelayan Pamekasan Hanya Berlaku Enam Bulan, Dinas Perikanan Usulkan Pakai DBHCHT
Sadis! Pria Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Harta Kekayaan Sekretaris Bakorwil Pamekasan Jadi Sorotan, Lebih Tajir dari Kaban
Kusuma Hospital Dinilai Minim Empati, Keluarga Korban Datangi Dinkes Pamekasan
Belanja Daerah Baru 63 Persen, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Pemkab Bisa Ditegur Menkeu
Pemkab Pamekasan Siapkan Dua Opsi Penyelesaian Kasus Sengketa Lahan SDN Tamberu 2
Gelar Haul Ronggosukowati, Bupati Kholilurrahman Ajak Teladani Semangat Kepemimpinan Sang Raja

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 07:16 WIB

Siswa-siswi SDI Al-Munawwarah Pamekasan Antusias Ikuti Manasik Haji

Jumat, 7 November 2025 - 01:59 WIB

Jamsostek Nelayan Pamekasan Hanya Berlaku Enam Bulan, Dinas Perikanan Usulkan Pakai DBHCHT

Kamis, 6 November 2025 - 15:04 WIB

Sadis! Pria Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 6 November 2025 - 07:05 WIB

Kusuma Hospital Dinilai Minim Empati, Keluarga Korban Datangi Dinkes Pamekasan

Selasa, 4 November 2025 - 07:56 WIB

Belanja Daerah Baru 63 Persen, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Pemkab Bisa Ditegur Menkeu

Berita Terbaru