PAMEKASAN || KLIKMADURA – Para pelaksana branding Warung Milik Rakyat (Wamira) Mart di Pamekasan harap-harap cemas.
Sebab, salah satu program unggulan Pemkab Pamekasan itu diduga jadi lahan basah tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut sedang didalami oleh korps adhyaksa.
Kasipidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina mengatakan, dugaan kasus korupsi Wamira Mart terus ditangani.
Puluhan orang diperiksa sebagai saksi. Bahkan, Kejari Pamekasan menggandeng Inspektorat untuk melakukan audit terhadap kasus tersebut.
“Penangan kasus ini masih tahap memimintai keterangan kepada pihak-pihak terkait, karena progam (Wamira Mart) itu dimulai dari tahun 2020,” katanya.
Ginung Pratidina mengaku bahwa Kejaksaan Negeri Pamekasan baru menangani kasus dugaan korupsi Wamira Mart sejak tahun 2023.
Meski demikian, sampai saat sekarang tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut. Kejari tinggal menunggu hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pamekasan.
Ginung menyampaikan, audit yang dilakukan Inspektorat Pamekasan untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang diakibatkan dugaan korupsi tersebut.
“Belum ditemukan kerugian negaranya, karena masih menunggu hasil audit dari Inspektorat,” katanya saat diwawancara Klik Madura.
Kejari Pamekasan terus berkoordinasi dengan inspektorat perihal audit tersebut. Diharapkan, hasil audit segera keluar sehingga penanganan kasus dugaan korupsi itu bisa lebih cepat. (ibl/diend)