PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan korupsi wamira mart terus berlanjut. Bahkan, kejaksaan sepertinya sangat serius menangani kasus tersebut.
Terbukti, laporan dugaan korupsi yang masuk ke Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jatim dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk ditindaklanjuti.
Informan Klik Madura menyampaikan, pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi Wamira Mart terjadi beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, penanganan kasus tersebut sudah menjadi wewenang Kejari Pamekasan, khusunya seksi pidana khusus (pidsus).
Modus operasi dugaan tindak pidana korupsi itu yakni ketidaksesuaian spesifikasi antara perencanaan dengan realisasi branding Wamira Mart.
“Lebih jelasnya, biarkan kejaksaan yang menjelaskan. Tapi yang jelas, kasus ini sudah ditangani pasca adanya pelimpahan dari Kejati Jatim,” kata informan tersebut.
Menurut dia, sampai sekarang belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, bukan tidak mungkin ada tersangka jika jaksa menemukan alat bukti yang cukup.
“Apakah akan ada tersangka? Itu bergantung dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kejaksaan saat ini,” tambahnya.
Kasipidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina membenarkan pihaknya menangani kasus dugaan korupsi Wamira Mart itu.
Bahkan, proses penanganan perkaranya mulai berjalan. Saat sekarang, kasus tersebut sudah masuk tahap permintaan keterangan.
Ginung menyampaikan, program Wamira Mart berlangsung sejak 2020. Sementara, dugaan terjadinya tindak pidana korupsi itu ditangani 2023.
“Dalam penanganan kasus ini tidak ada kendala,” kata Ginung saat diwawancara Klik Madura. (ibl/diend)