Kerugian Negara Dikembalikan, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek KIHT Pamekasan Dihentikan

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Proyek Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sempat bermasalah. Pasalnya, hasil audit Inspektorat Pamekasan menunjukkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 125 juta akibat kelebihan bayar.

Kasus tersebut sempat didalami oleh penyidik Polda Jatim. Kemudian, pada akhirnya ditangani oleh Kejari Pamekasan.

Saat proses penyelidikan, pihak rekanan mengembalikan uang kelebihan bayar itu. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi pada proyek KIHT tersebut dihentikan.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasa Basri Yulianto mengakui bahwa pernah diperiksa oleh jaksa penyidik kejari terkait dugaan korupsi proyek KIHT.

Baca juga :  Berkat Uluran Tangan PLN UP3 Madura, Guru Honorer di Pamekasan Akhirnya Menikmati Listrik

“Jadi, saya sebagai orang yang diperiksa, saya sampaikan apa yang saya tahu, yang saya dengar dan apa yang saya lihat,” katanya.

Meskipun proyek tersebut sempat tersandung masalah, pengerjaannya tetap dilanjutkan. Sebab, proyek tersebut sudah dianggarkan oleh pemerintah.

“Pekerjaan proyek KIHT ini terus dilaksanakan dan tahun ini pasti selesai,” katanya.

Bahkan, Kata Basri megaproyek tersebut nantinya akan diresmikan langsung oleh pemerintah pusat. “Tahun ini akan diresmikan oleh Kementrian Perindustrian,” katanya.

Sementara itu, Hadi Marsudiono selaku ketua tim penyelidik kasus dugaan korupsi proyek KIHT itu mengakui bahwa penyelidikannya dihentikan.

Baca juga :  Rayakan HUT ke-128, BRI Pamekasan Komitmen Gerakkan Perekonomian Masyarakat

Alasannya, karena CV. Alam Hijau Rindang selaku pelaksana proyek yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan itu sudah mengembalikan kelebihan bayar sesuai hasil audit Inspektorat Pamekasan.

“Kelebihan bayar itu sudah dikembalikan sehingga tidak ada kerugian negara, jadi penyelidikannya dihentikan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Bagikan 2.000 Takjil, Program ABFA BETA SDIT ABFA Pamekasan Jadi Media Edukasi Santri Berbagi
Dandim 0826/Pamekasan Bukber Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergitas TNI dan Jurnalis
Ekonomi Pamekasan Tahun 2025 Menguat, Pertumbuhan Capai 5,47 Persen
Cegah Berbagai Penyakit Berbahaya, Bupati Pamekasan Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak
Sajikan Lele Mentah, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG As-Salman Pamekasan
Satgas MBG Pamekasan Siap Tindak Tegas SPPG Bermasalah, Dapur Tak Sesuai Prosedur Terancam Ditutup
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:46 WIB

Bagikan 2.000 Takjil, Program ABFA BETA SDIT ABFA Pamekasan Jadi Media Edukasi Santri Berbagi

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:26 WIB

Dandim 0826/Pamekasan Bukber Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergitas TNI dan Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:06 WIB

Cegah Berbagai Penyakit Berbahaya, Bupati Pamekasan Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:23 WIB

Sajikan Lele Mentah, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG As-Salman Pamekasan

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:37 WIB

Satgas MBG Pamekasan Siap Tindak Tegas SPPG Bermasalah, Dapur Tak Sesuai Prosedur Terancam Ditutup

Berita Terbaru

Catatan Pena

Andai Semua Boeya MH. Said Abdullah 

Sabtu, 14 Mar 2026 - 07:48 WIB