Kerugian Negara Dikembalikan, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek KIHT Pamekasan Dihentikan

Avatar

- Wartawan

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Basri Yulianto. (MOH. IQBALUL KHAVEI / KLIK MADURA)

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Basri Yulianto. (MOH. IQBALUL KHAVEI / KLIK MADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Proyek Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sempat bermasalah. Pasalnya, hasil audit Inspektorat Pamekasan menunjukkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 125 juta akibat kelebihan bayar.

Kasus tersebut sempat didalami oleh penyidik Polda Jatim. Kemudian, pada akhirnya ditangani oleh Kejari Pamekasan.

Saat proses penyelidikan, pihak rekanan mengembalikan uang kelebihan bayar itu. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi pada proyek KIHT tersebut dihentikan.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasa Basri Yulianto mengakui bahwa pernah diperiksa oleh jaksa penyidik kejari terkait dugaan korupsi proyek KIHT.

BACA JUGA :  Telan Anggaran Miliaran Rupiah, Wamira Mart Tak Sumbang Pendapatan untuk Daerah

“Jadi, saya sebagai orang yang diperiksa, saya sampaikan apa yang saya tahu, yang saya dengar dan apa yang saya lihat,” katanya.

Meskipun proyek tersebut sempat tersandung masalah, pengerjaannya tetap dilanjutkan. Sebab, proyek tersebut sudah dianggarkan oleh pemerintah.

“Pekerjaan proyek KIHT ini terus dilaksanakan dan tahun ini pasti selesai,” katanya.

Bahkan, Kata Basri megaproyek tersebut nantinya akan diresmikan langsung oleh pemerintah pusat. “Tahun ini akan diresmikan oleh Kementrian Perindustrian,” katanya.

Sementara itu, Hadi Marsudiono selaku ketua tim penyelidik kasus dugaan korupsi proyek KIHT itu mengakui bahwa penyelidikannya dihentikan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Dalami Dugaan Pemukulan Oknum Brimob Terhadap Saksi PBB Saat Rekapitulasi Hasil Pemilu

Alasannya, karena CV. Alam Hijau Rindang selaku pelaksana proyek yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan itu sudah mengembalikan kelebihan bayar sesuai hasil audit Inspektorat Pamekasan.

“Kelebihan bayar itu sudah dikembalikan sehingga tidak ada kerugian negara, jadi penyelidikannya dihentikan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi
Cari Bibit Unggul Bidang Broadcasting, Klik Madura-Disdik Pamekasan Kolaborasi Gelar BTS Tingkat SMP
Pj Bupati Pamekasan Lantik 32 Kepala Sekolah, Titip Mutu Pendidikan Melalui Inovasi dan Kreasi
Kejari Pamekasan Dalami Kasus Dugaan Penarikan Fee Proyek dan Pengkondisian Lelang
Anggota Polres Pamekasan Bolos Kerja dan Terlibat Dugaan Penggelapan Motor, Kapolres Siapkan Sanksi Tegas
Pengurus HIMASPA Antarwilayah Resmi Dilantik, Perkuat Solidaritas dan Semangat Kebersamaan
Angkut Rokok Bodong Pakai Mobil Dinas TNI AL Palsu, Dua Warga Pamekasan Ditangkap Aparat Gabungan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:28 WIB

KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:17 WIB

Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:20 WIB

Cari Bibit Unggul Bidang Broadcasting, Klik Madura-Disdik Pamekasan Kolaborasi Gelar BTS Tingkat SMP

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:50 WIB

Pj Bupati Pamekasan Lantik 32 Kepala Sekolah, Titip Mutu Pendidikan Melalui Inovasi dan Kreasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:39 WIB

Kejari Pamekasan Dalami Kasus Dugaan Penarikan Fee Proyek dan Pengkondisian Lelang

Berita Terbaru