PAMEKASAN || KLIKMADURA – Temuan saksi Partai Hanura di Kecamatan Pademawu, Pamekasan terkait kotak suara tidak tersegel berbuntut panjang
Kasus tersebut akan dilaporkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 untuk ditindak lanjuti.
Rahem, salah satu saksi Partai Hanura mengaku sangat keberatan dengan adanya kotak suara tidak tersegel itu.
Menurut dia, kejadian tersebut jelas sangat melanggar aturan. Bahkan, mengandung unsur pidana.
“Jangankan tidak tersegel, rusak saja tidak boleh. Makanya, kami menilai temuan ini jelas pelanggaran dan wajib ditindak lanjuti,” katanya, Rabu (21/2/2024).
Rahem menjelaskan, laporan resmi kepada Sentra Gakkumdu akan segera dilayangkan. Harapannya, kasus tersebut secepatnya ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Terkait dugaan terjadinya pelanggaran ini akan segera kami laporkan ke Sentra Gakkumdu,” tegasnya.
Menurut Rahem, temuan adanya kotak suara tidak tersegel itu sempat memicu cekcok mulut dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pademwu.
Namun, penghitungan suara tetap dilanjutkan. Tetapi, para saksi belum menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. (diend)