PAMEKASAN || KLIKMADURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menggelar rapat pleno terbuka terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, Kamis (19/9/2024).
Hasil rapat pleno terbuka tersebut, diputuskan DPT Pilkada 2024 sebanyak 666.048 pemilih. Daftar pemilih itu ditetapkan setelah KPU Pamekasan melakukan rekapitulasi DPSHP.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan, Mohammad Halili, menyampaikan, terdapat perubahan data pemilih antara tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.
Perubahan tersebut disebabkan proses validasi data, terutama berkaitan dengan penghapusan data pemilih ganda.
“Kami menginginkan agar data pemilih betul-betul zero ganda, tidak ada data ganda di pemilih pilkada,” ujarnya.
Sejumlah pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat, terutama yang meninggal dunia atau yang teridentifikasi memiliki lokasi khusus (loksus).
“Perubahan dataini terjadi karena adanya pemilih yang meninggal dunia dan pencermatan lebih lanjut yang dilakukan KPU Pamekasan,” terangnya.
Halili menyebut, dari hasil rekapitulasi tersebut, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan tercatat sebanyak 666.048 pemilih.
Perinciannya, 321.417 laki-laki dan 344.631 perempuan. Ia berharap, semua pemilih yang sudah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
“Kami berharap seluruh pemilih yang sudah terdaftar dapat menggunakan hak suaranya dengan baik, datang ke TPS, dan tidak golput,” tandas mantan Ketua KPU Pamekasan itu. (ibl/diend)