Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Laporkan JPU Kejari Pamekasan ke Jampidsus Kejagung

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sinin, warga Desa Tatangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sinin didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu, dakwaan kedua menyebutkan bahwa Sinin melanggar Pasal 127 UU yang sama.

Namun, dalam surat tuntutan sebelum sidang putusan, JPU menyatakan bahwa Sinin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 115 ayat 1 UU Narkotika. Akibatnya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

Ach. Suhairi selaku kuasa hukum Sinin menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, amar putusan majelis hakim tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

“Dari fakta persidangan, yang disampaikan oleh majelis hakim banyak pledoi kami dipertimbangkan namun pada saat putusan dikesampingkan, yang di pakai hanya milik JPU,” katanya.

Baca juga :  Dua Tokoh Beri Kesaksian Meringankan Bagi Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan

Suhairi juga menyoroti kesalahan penulisan identitas terdakwa yang dibacakan oleh JPU Kejari Pamekasan Sumiyati. Menurutnya, kliennya disebut lahir di Pamekasan, padahal faktanya lahir di Sampang.

“Ini kesalahan subjek hukum. Dalam KUHAP, identitas terdakwa harus jelas dan akurat tidak boleh salah,” ujarnya.

Menurut Suhairi, JPU sempat melakukan perubahan dalam dakwaan terkait tempat lahir terdakwa setelah menyadari ada kekeliruan.

Tetapi, perubahan tersebut seharusnya tidak dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Ia juga menuturkan bahwa kliennya, dituntut dengan nomor perkara yang salah.

“Klien kami dituntut dengan nomor perkara 180/Pid.D/2024/PN Pmk, yang sebenarnya milik terdakwa Kuswandi dalam kasus penipuan. Sedangkan nomor perkara klien kami adalah 108/Pid.Sus/2024/PN Pmk terkait penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Baca juga :  Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara

Kesalahan tersebut dinilai fatal dan luar biasa dalam proses hukum yang dijalankan. Bahkan, Suhairi menyatakan telah melaporkan JPU Sumiyati ke Jamwas Kejaksaan Agung dan saat ini laporan tersebut sedang diproses.

Dalam kasus ini, Sinin didakwa bersama seorang pelaku lain atas nama Muhri, yang juga ditangkap saat menggunakan sabu. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam putusan hukuman. Muhri hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, sedangkan Sinin dihukum 4 tahun penjara.

“Kedua pelaku melakukan tindakan yang sama, namun kenapa ada perbedaan yang begitu jauh dalam putusan? Seharusnya majelis hakim mengacu pada yurisprudensi putusan Muhri sebelumnya,” tuturnya.

Suhairi memastikan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut di luar persidangan terkait dengan putusan tersebut. Dia memastikan akan melawan dengan mengajukan banding.

Baca juga :  Empat Tahun Kasus Korupsi Gebyar Batik Mandek, Mahasiswa Pantura Turun Jalan

“Kami tidak membela perbuatan terdakwa, tetapi kami memperjuangkan agar proses penegakan hukum ini berjalan dengan benar dan adil,” tandasnya.

Ketua Majelis Hakim PN Pamekasan Anton Saiful Rizal menyampaikan, berkenaan dengan adanya kesalahan dalam penyebutan identitas ataupun tuntutan perkara itu, hanya kesalahan pengetikan yang tidak dapat merubah substansi pokok perkara.

“Pledoi pengacara terdakwa dikesampingkan karena hanya ada kesalahan dalam pengetikan identitas dan tuntutan perkara,” katanya saat membacakan putusan.

Menurut penilai Anton, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Apalagi, terdakwa, Sinin, sudah pernah dihukum.

”Terdakwa pernah dihukum, hal yang meringankan telah terus terang menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Perbutan terdakwa berpeluang merusak masa depan bangsa dan negara,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD
Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola
Empat Desa Masuk Kandidat Lokasi Sekolah Rakyat Permanen di Pamekasan
V-Fest 2026 Jadi Panggung Kreativitas Anak Muda, Cimei Ajak Generasi Madura Tunjukkan Prestasi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:33 WIB

Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Senin, 8 Juni 2026 - 10:50 WIB

Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD

Senin, 8 Juni 2026 - 10:17 WIB

Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola

Berita Terbaru

Opini

Bulan Bung Karno dan Penguatan Wawasan Kebangsaan

Selasa, 9 Jun 2026 - 10:06 WIB