Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Laporkan JPU Kejari Pamekasan ke Jampidsus Kejagung

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sinin, warga Desa Tatangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sinin didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu, dakwaan kedua menyebutkan bahwa Sinin melanggar Pasal 127 UU yang sama.

Namun, dalam surat tuntutan sebelum sidang putusan, JPU menyatakan bahwa Sinin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 115 ayat 1 UU Narkotika. Akibatnya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

Ach. Suhairi selaku kuasa hukum Sinin menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, amar putusan majelis hakim tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

“Dari fakta persidangan, yang disampaikan oleh majelis hakim banyak pledoi kami dipertimbangkan namun pada saat putusan dikesampingkan, yang di pakai hanya milik JPU,” katanya.

Baca juga :  Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

Suhairi juga menyoroti kesalahan penulisan identitas terdakwa yang dibacakan oleh JPU Kejari Pamekasan Sumiyati. Menurutnya, kliennya disebut lahir di Pamekasan, padahal faktanya lahir di Sampang.

“Ini kesalahan subjek hukum. Dalam KUHAP, identitas terdakwa harus jelas dan akurat tidak boleh salah,” ujarnya.

Menurut Suhairi, JPU sempat melakukan perubahan dalam dakwaan terkait tempat lahir terdakwa setelah menyadari ada kekeliruan.

Tetapi, perubahan tersebut seharusnya tidak dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Ia juga menuturkan bahwa kliennya, dituntut dengan nomor perkara yang salah.

“Klien kami dituntut dengan nomor perkara 180/Pid.D/2024/PN Pmk, yang sebenarnya milik terdakwa Kuswandi dalam kasus penipuan. Sedangkan nomor perkara klien kami adalah 108/Pid.Sus/2024/PN Pmk terkait penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Baca juga :  Pelaku Bully SMPN 2 Pademawu Dinyatakan Bersalah, Divonis 6 Bulan Pembinaan di Ponpes

Kesalahan tersebut dinilai fatal dan luar biasa dalam proses hukum yang dijalankan. Bahkan, Suhairi menyatakan telah melaporkan JPU Sumiyati ke Jamwas Kejaksaan Agung dan saat ini laporan tersebut sedang diproses.

Dalam kasus ini, Sinin didakwa bersama seorang pelaku lain atas nama Muhri, yang juga ditangkap saat menggunakan sabu. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam putusan hukuman. Muhri hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, sedangkan Sinin dihukum 4 tahun penjara.

“Kedua pelaku melakukan tindakan yang sama, namun kenapa ada perbedaan yang begitu jauh dalam putusan? Seharusnya majelis hakim mengacu pada yurisprudensi putusan Muhri sebelumnya,” tuturnya.

Suhairi memastikan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut di luar persidangan terkait dengan putusan tersebut. Dia memastikan akan melawan dengan mengajukan banding.

Baca juga :  Bandar Narkoba di Pamekasan Berhasil Kabur Usai Lukai Polisi Saat Digrebek

“Kami tidak membela perbuatan terdakwa, tetapi kami memperjuangkan agar proses penegakan hukum ini berjalan dengan benar dan adil,” tandasnya.

Ketua Majelis Hakim PN Pamekasan Anton Saiful Rizal menyampaikan, berkenaan dengan adanya kesalahan dalam penyebutan identitas ataupun tuntutan perkara itu, hanya kesalahan pengetikan yang tidak dapat merubah substansi pokok perkara.

“Pledoi pengacara terdakwa dikesampingkan karena hanya ada kesalahan dalam pengetikan identitas dan tuntutan perkara,” katanya saat membacakan putusan.

Menurut penilai Anton, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Apalagi, terdakwa, Sinin, sudah pernah dihukum.

”Terdakwa pernah dihukum, hal yang meringankan telah terus terang menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Perbutan terdakwa berpeluang merusak masa depan bangsa dan negara,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Kiai Kholilurrahman Target Juli Tak Ada Lagi Plt Kepsek di Pamekasan
Peringati 10 Muharram, CV Ayunda Permata Sejahtera Santuni 1.000 Anak Yatim
RSUD Smart Pamekasan Tambah 10 Alat Hemodialisis, Target Beroperasi Oktober
Tak Punya Utang, Tetangga Wabup Pamekasan Malah Dituntut Rp500 Juta dalam Sengketa Banner Agunan BNI
Bupati Pamekasan Putuskan Guru Libur Penuh Saat Semester, Tetapi Ada Piket Bergiliran
Pendampingan Diperkuat, DKPP Pamekasan Optimistis Harga Tembakau Petani Naik
RSUD Smart Pamekasan Tambah Kamar Operasi, Telan Anggaran Rp2,8 Miliar
Siswa SDN Panglegur 3 Belajar Keimigrasian Lewat Office Tour di Kanim Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kiai Kholilurrahman Target Juli Tak Ada Lagi Plt Kepsek di Pamekasan

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:14 WIB

Peringati 10 Muharram, CV Ayunda Permata Sejahtera Santuni 1.000 Anak Yatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:02 WIB

RSUD Smart Pamekasan Tambah 10 Alat Hemodialisis, Target Beroperasi Oktober

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:19 WIB

Tak Punya Utang, Tetangga Wabup Pamekasan Malah Dituntut Rp500 Juta dalam Sengketa Banner Agunan BNI

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB

Bupati Pamekasan Putuskan Guru Libur Penuh Saat Semester, Tetapi Ada Piket Bergiliran

Berita Terbaru