Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Laporkan JPU Kejari Pamekasan ke Jampidsus Kejagung

Avatar

- Wartawan

Kamis, 26 September 2024 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ach. Suhairi, kuasa hukum Sinin saat diminta keterangan sejumlah wartawan.

Ach. Suhairi, kuasa hukum Sinin saat diminta keterangan sejumlah wartawan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sinin, warga Desa Tatangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sinin didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu, dakwaan kedua menyebutkan bahwa Sinin melanggar Pasal 127 UU yang sama.

Namun, dalam surat tuntutan sebelum sidang putusan, JPU menyatakan bahwa Sinin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 115 ayat 1 UU Narkotika. Akibatnya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

Ach. Suhairi selaku kuasa hukum Sinin menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, amar putusan majelis hakim tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

“Dari fakta persidangan, yang disampaikan oleh majelis hakim banyak pledoi kami dipertimbangkan namun pada saat putusan dikesampingkan, yang di pakai hanya milik JPU,” katanya.

Suhairi juga menyoroti kesalahan penulisan identitas terdakwa yang dibacakan oleh JPU Kejari Pamekasan Sumiyati. Menurutnya, kliennya disebut lahir di Pamekasan, padahal faktanya lahir di Sampang.

“Ini kesalahan subjek hukum. Dalam KUHAP, identitas terdakwa harus jelas dan akurat tidak boleh salah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Saksi Temukan Dugaan Penggelembungan Suara di Salah Satu TPS Dapil V Pamekasan

Menurut Suhairi, JPU sempat melakukan perubahan dalam dakwaan terkait tempat lahir terdakwa setelah menyadari ada kekeliruan.

Tetapi, perubahan tersebut seharusnya tidak dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Ia juga menuturkan bahwa kliennya, dituntut dengan nomor perkara yang salah.

“Klien kami dituntut dengan nomor perkara 180/Pid.D/2024/PN Pmk, yang sebenarnya milik terdakwa Kuswandi dalam kasus penipuan. Sedangkan nomor perkara klien kami adalah 108/Pid.Sus/2024/PN Pmk terkait penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Kesalahan tersebut dinilai fatal dan luar biasa dalam proses hukum yang dijalankan. Bahkan, Suhairi menyatakan telah melaporkan JPU Sumiyati ke Jamwas Kejaksaan Agung dan saat ini laporan tersebut sedang diproses.

Dalam kasus ini, Sinin didakwa bersama seorang pelaku lain atas nama Muhri, yang juga ditangkap saat menggunakan sabu. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam putusan hukuman. Muhri hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, sedangkan Sinin dihukum 4 tahun penjara.

“Kedua pelaku melakukan tindakan yang sama, namun kenapa ada perbedaan yang begitu jauh dalam putusan? Seharusnya majelis hakim mengacu pada yurisprudensi putusan Muhri sebelumnya,” tuturnya.

BACA JUGA :  Penanganan Kasus Dugaan Pemotongan Gaji Perangkat Desa Laden Jalan di Tempat

Suhairi memastikan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut di luar persidangan terkait dengan putusan tersebut. Dia memastikan akan melawan dengan mengajukan banding.

“Kami tidak membela perbuatan terdakwa, tetapi kami memperjuangkan agar proses penegakan hukum ini berjalan dengan benar dan adil,” tandasnya.

Ketua Majelis Hakim PN Pamekasan Anton Saiful Rizal menyampaikan, berkenaan dengan adanya kesalahan dalam penyebutan identitas ataupun tuntutan perkara itu, hanya kesalahan pengetikan yang tidak dapat merubah substansi pokok perkara.

“Pledoi pengacara terdakwa dikesampingkan karena hanya ada kesalahan dalam pengetikan identitas dan tuntutan perkara,” katanya saat membacakan putusan.

Menurut penilai Anton, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Apalagi, terdakwa, Sinin, sudah pernah dihukum.

”Terdakwa pernah dihukum, hal yang meringankan telah terus terang menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Perbutan terdakwa berpeluang merusak masa depan bangsa dan negara,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan
KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Senin, 24 Februari 2025 - 10:29 WIB

IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terbaru

Opini

Negara Tidur di Atas Punggung Petani

Minggu, 15 Jun 2025 - 07:07 WIB

Ilustrasi kapal mengangkut sapi. (META AI)

Opini

Sapi Kurban dan CSR BUMN

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:00 WIB

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB