Tim Investigasi Klik Madura
*********************
asyarakat Pamekasan dibuat geram oleh aksi alat berat yang mulai membabat lahan mangrove di Pantai Selatan Pamekasan. Beruntung, aksi tersebut segera diketahui.
Tindakan tersebut dinilai akan merusak ekosistem yang menjadi pemicu terjadinya bencana seperti banjir rob. Sebab, selama ini, populasi mangrove di pantai selatan Pamekasan menjadi benteng terakhir penyelamat kawasan daratan dari hantaman ombak.
Pengrusakan mangrove itu juga tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang gencar melakukan penanaman. Bahkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berkeliling ke sejumlah kabupaten dan kota menggelar festival mangrove.
Kegiatan yang dilakukan orang nomor satu di Bumi Majapahit itu bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Serta, sebagai upaya untuk mewujudkan tercapainya Net Zero Emission (NZE) 2060 sebagai mana digalakkan para pemimpin dunia.
Tapi, di Pamekasan, justru dilakukan pembabatan hanya demi kepentingan bisnis. Pembabat hutan mangrove itu mengklaim bahwa lahan yang digarap adalah milik pribadi.
Informasi yang diterima KLIKMADURA, lahan tersebut milik salah satu perusahaan ternama di Pamekasan. Perusahaan itu sekaligus pemilik hotel perahu yang ada tepat di depan lahan mangrove yang dibabat tersebut.
Status kepemilikan lahan tersebut resmi berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan pemerintah. Namun, sertifikat lahan itu tidak atas nama perusahaan. Melainkan, atas nama pribadi yang dipecah menjadi delapan SHM.
KLIKMADURA mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Herman Kusnadi. Dia bukan pemilik lahan. Tapi, dia yang menggarap pembabatan hutan mangrove itu dengan dalih sebagai kuasa usaha.
Herman mengakui dia yang menggarap “bersih-bersih” hutan mangrove itu. Dia mengaku mendapat kuasa dari pemilik lahan mangrove tersebut. Herman juga mengklaim bahwa pemilik lahan tersebut mengantongi SHM.
“Lahan itu bukan milik negara, bukan tanah sengketa. Tapi milik pribadi yang memiliki SHM,” katanya saat diwawancara.
Menurut Herman, lahan yang digarap itu dipecah menjadi delapan SHM. Total luasannya mencapai 4 hektare lebih. “Saya dapat kuasa (usaha) dari pribadi, bukan PT,” terangnya.
Herman juga mengaku bahwa lahan tersebut diproyeksi untuk kegiatan usaha. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci usaha apa yang akan dibangun di lahan tersebut.
Hanya, Herman memastikan bahwa usaha yang akan dibuka bukan pengembangan hotel yang mangkrak sejak 2011 lalu itu. “Bukan untuk pengembangan hotel,” katanya.
Pasca adanya sorotan dari masyarakat, pembabatan hutan mangrove itu dihentikan sementara.
************Bagaimana kelanjutannya? Apakah dihentikan dan dibiarkan lestari tanpa adanya pengrusakan, atau pembabatan dilanjutkan untuk kepentingan bisnis dan berlindung di balik kepemilikan SHM?
Mari kawal bersama. (*)