Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan dr. Munaqib. (ZAHRATUL LAILA / KLIK MADURA)
PAMEKASAN, klikmadura.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Pamekasan menindak tegas fasilitas kesehatan yang melakukan pelanggaran berat. Buktinya, tiga klinik kesehatan sempat diputus kontrak.
Ketiganya yakni, Klinik Pratawa Rawat Inap dr. Fajar Habibi. Klinik ini beralamat di Jalan Raya Waru, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru. Kemudian, Klinik Pratama Rawat Inap Sinta.
Klinik tersebut beralamat di Jalan Dusun Timur Gunung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Lalu, Klinik Afiya Medika di Jalan Raya Desa Teja Timur, Pamekasan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Munaqib mengatakan, pemutusan kontrak itu dilakukan sejak awal tahun 2023. Tepatnya, pada bulan Februari.
Alasan dilakukannya tindakan tegas itu lantaran klinik yang bersangkutan melakukan kesalahan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.
“Jadi dalam kerjasama itu ada pasal-pasal perjanjian, kalau perjanjian tersebut dilanggar maka terpaksa akan dihentikan kontrak atau pemutusan kerjasama,” jelasnya.
Munaqib menegaskan, pelanggaran berat yang dilakukan fasilitas kesehatan, hukumannya pasti pemutusan kontrak kerja sama. Selama kontrak itu diputus, yang bersangkutan tidak boleh lagi melayani pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), kecuali pasien dalam keadaan gawat darurat.
Kerja sama bisa dibangun kembali jika klinik tersebut bersedia memperbaiki dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dari tiga klinik yang sempat diputus kontrak, dua di antaranya sudah menjalin kerja sama kembali.
Dua klinik tersebut yakni, Klinik Pratama Sinta dan Klinik Afia Media. Sementara, Klinik dr. Fajar Habibi tidak mengurus kerja sama kembali lantaran tidak bisa menunjukkan surat izin operasional terbarunya.
“Pemutusan kontrak itu sudah sejak 4-5 bulan yang lalu, Klinik Sinta dan Klinik Afia Medika sudah nyambung lagi,” tuturnya.
Munaqib berharap klinik yang sudah mengajukan kerjasama agar memegang komitmennya sesuai perjanjian yang ada. (zhrh/diend)