PAMEKASAN, klikmadura.id, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) Selasa (14/2/2023). Sebab, mereka nekat berjualan zona merah. Tepatnya di jalan Jokotole dan Jalan Trunojoyo.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Pamekasan Nur Hidayanti Rasuli mengatakan, penertiban dilakukan karena PKL telah melanggar aturan. Mereka harusnya tidak berjualan di kawasan terlarang.
“Kami angkut karena berjualan di lokasi yang dilarang yaitu bahu Jalan menuju Kabupaten. Mereka mengganggu pejalan kaki,” paparnya
Gerobak yang diangkut, dibawa ke Kantor Satpol PP Pamekasan. Pemiliknya bisa mengambil kembali dengan syarat, harus tanda tangan pernyataan bahwa tidak akan mengulangi pelanggaran yang dilakukan.
“PKL tidak boleh menempati area terlarang, sekarang sudah ada tempat berjualan seperti di sentra PKL, tinggal konsultasi dengan Dinas Koperasi untuk mendapatkan kios,” imbuhnya Ada beberapa titik area yang tidak boleh ditempati PKL. Yakni, Arek Lancor, Jalan Kabupaten, Jalan Jokotole serta beberapa titik lainnya. (iqbal)