PAMEKASAN, KLIKMADURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan bakal menutup masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) bakal calon legislatif (bacaleg) pada 5 hari mendatang. Partai politik (Parpol) masih bisa melakukan perubahan dan melakukan penggantian bacaleg.
Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili mengatakan, pada tahapan pencermatan rancangan DCT parpol bisa mengubah nomor urut bacaleg. Bahkan, juga bisa mengubah dapil bacaleg pada tingkatan yang sama.
“Parpol juga bisa mengganti Bacaleg berdasarkan persetujuan DPP. Bahkan, bacaleg masih bisa pindah parpol,” tuturnya.
Tahapan pengajuan perubahan rancangan DCT berlangsung selama 10 hari. Yakni, dimulai sejak tanggal 24 September 2023 sampai dengan 03 Oktober 2023.
“Selama tahapan tersebut, kami membuka seluas-luasnya layanan konsultasi pada jam pelayanan yakni 08.00 hingga 16.00 WIB. Dan waktu pelayanan pada hari terakhir 03 Oktober ditutup pada pukul 23.59 WIB,” terangnya.
Halili berharap kepada parpol untuk melakukan pencermatan secara hati-hati dan teliti. Sebab, masa itu merupakan kesempatan terakhir bagi parpol untuk melakukan perubahan.
“Tahapan pencermatan DCT merupakan masa-masa penting dan menentukan yang akan digunakan pada tahapan selanjutnya,” tutupnya. (zhrh/diend)