Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura.
PAMEKASAN, klikmadura.id – Penangkapan satu truk tronton berisi ratusan bal rokok bodong menjadi perhatian publik. Terlebih, karena penanganan kasus yang merugikan negera miliaran rupiah itu dinilai kurang maksimal.
Aktivis Mahasiswa Abd. Wahed mengatakan, penangkapan satu truk tronton rokok bodong itu terbesar di Madura. Kerugian negara bisa tembus miliar rupiah. Untuk itu, tidak heran jika kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Ironisnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura dinilai kurang maksimal dalam menyelesaikan kasus tersebut. Terbukti, baru satu orang yang ditetapkan tersangka.
Yakni, supir truk tronton yang mengangkut jutaan batang rokok bodong tersebut bernisial D, warga Pamekasan. Hingga sekarang, belum ada tambahan tersangka lainnya.
Bahkan, pemilik rokok yang dapat merugikan keuangan negara itu juga belum tersentuh. Tak heran jika publik menilai Bea Cukai Madura tidak serius menuntaskan persoalan tersebut.
“Satu truk tronton rokok bodong itu mestinya jadi atensi khusus bea cukai, pemiliknya harus dikejar. Jangan sampai hanya karena sudah menetapkan supir sebagai tersangka, lalu kasus ini dianggap selesai,” katanya.
Wahed berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Jika Bea Cukai Madura tidak serius menangasi kasus tersebut, dia akan meminta Bea Cukai Kanwil Jatim untuk turun tangan.
“Kami tidak main-main dalam mengawal kasus ini. Bea Cukai Madura merupakan instansi vertical yang punya atasan, jika mereka tidak serius, kami akan bawa kasus ini ke kanwil bahkan ke pemerintah pusat,” katanya.
Sayangnya, Humas KPPBC TMP C Madura Tesar Pratama belum memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Dikonfirmasi melalui saluran WA tidak merespons. (diend)