Majelis Hakim PN Pamekasan Nyatakan Supir yang Angkut Tembakau Jawa ke Pamekasan Bersalah

Avatar

- Wartawan

Selasa, 5 September 2023 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim PN Pamekasan saat sidang kasus tipiring penyelundupan tembakau jawa. (MOH. IQBALUL KHAVEY / KLIK MADURA)

Majelis hakim PN Pamekasan saat sidang kasus tipiring penyelundupan tembakau jawa. (MOH. IQBALUL KHAVEY / KLIK MADURA)

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menggelar sidang putusan terhadap Terdakwa Tindak Pidana Ringan (tipiring) dalam perkara penyelundupan 7 ton tembakau luar Madura ke Pamekasan pada Selasa,05 September 2023.

Tiga orang yang terdiri dari dua supir dan satu kernek diputus bersalah. Mereka dikenakan denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman selama tiga hari. Sementara barang buktinya, dikembalikan.

Hakim Ketua PN Pamekasan Anton Saifur Rizal mengatakan, sesuai isi tuntutan yang Satpol PP Pamekasan, dua orang supir dan satu kernek diduga melakukan penyelundupan 7 ton tembakau luar Madura ke Pamekasan. Tindakan tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau, khususnya pada Bab VII Pasal 24 ayat (2) poin a dan b.

BACA JUGA :  Sebanyak 189 Pengawas Kelurahan dan Desa Dilantik, Ketua Bawaslu: PKD Harus Punya SIMP

“Berdasarkan amar putusan kami menyatakan mereka dengan sah dan terbukti melanggar hukum, maka dari itu dikenakan denda Rp 1 juta atau kurungan penjara selama 3 hari” ungkapnya saat persidangan.

Hakim PN Pamekasan meminta kepada pihak Satpol PP untuk mengembalikan seluruh barang bukti. Yakni, berupa dua truk dan tembakau asal Bojonegoro.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan Moh. Hasanurrahman menyampaikan, pihaknya akan terus berpatroli untuk menjaga kemungkinan adanya penyelundupan susulan tembakau luar Madura ke Pamekasan. Sebab, sesuai regulasi yang ada, tembakau Jawa dilarang masuk Madura.

BACA JUGA :  Pastikan Industri Tembakau Sesuai Aturan, Disperindag Pamekasan Kerahkan Tim Pengawas

“Kami akan terus memantau setiap laju kendaraan yang mencurigakan dan tentu kami  membutuhkan bantuan masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan kembali,” katanya.

Sementara pemesan tembakau Jawa itu belum diketahui. Ketika nomor pemesan ditelpon tidak dapat dihubungi dan menghilangkan jejak. (bal/diend)

Berita Terkait

Disdikbud Pamekasan Sukses Gelar PAUD Award 2024
Buntut Kasus Proyek Fiktif yang Libatkan Mantan Anggota DPRD Pamekasan, Dua Ketua Pokmas Dibui
Perolehan Suara Paling Buncit, Benarkah Mesin Parpol Pengusung Fattah-Mujahid Tak Jalan?
Komitmen Berikan Layanan Pendidikan Layak Bagi Semua Siswa, Disdikbud Pamekasan Gelar Festival Inklusi
Nahas, Lima Warga Pamekasan Wafat Diduga Akibat Hirup Gas Beracun Sumur Tua
Didampingi Mantan Bupati Achmad Syafii, Paslon Kharisma Deklarasi Menang Pilkada Pamekasan
KPU RI hingga Jajaran Pejabat Penting Jawa Timur Tinjau Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Pamekasan
Tegas! Begini Instruksi Kapolres Pamekasan Jelang Coblosan Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:12 WIB

Disdikbud Pamekasan Sukses Gelar PAUD Award 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:01 WIB

Buntut Kasus Proyek Fiktif yang Libatkan Mantan Anggota DPRD Pamekasan, Dua Ketua Pokmas Dibui

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:22 WIB

Perolehan Suara Paling Buncit, Benarkah Mesin Parpol Pengusung Fattah-Mujahid Tak Jalan?

Kamis, 28 November 2024 - 13:32 WIB

Komitmen Berikan Layanan Pendidikan Layak Bagi Semua Siswa, Disdikbud Pamekasan Gelar Festival Inklusi

Kamis, 28 November 2024 - 13:25 WIB

Nahas, Lima Warga Pamekasan Wafat Diduga Akibat Hirup Gas Beracun Sumur Tua

Berita Terbaru

Kepala Disdikbud Pamekasan saat memberikan apresiasi kepada guru pada kegiatan PAUD Award 2024.

Pamekasan

Disdikbud Pamekasan Sukses Gelar PAUD Award 2024

Rabu, 4 Des 2024 - 13:12 WIB