Majelis Hakim PN Pamekasan Nyatakan Supir yang Angkut Tembakau Jawa ke Pamekasan Bersalah

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menggelar sidang putusan terhadap Terdakwa Tindak Pidana Ringan (tipiring) dalam perkara penyelundupan 7 ton tembakau luar Madura ke Pamekasan pada Selasa,05 September 2023.

Tiga orang yang terdiri dari dua supir dan satu kernek diputus bersalah. Mereka dikenakan denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman selama tiga hari. Sementara barang buktinya, dikembalikan.

Hakim Ketua PN Pamekasan Anton Saifur Rizal mengatakan, sesuai isi tuntutan yang Satpol PP Pamekasan, dua orang supir dan satu kernek diduga melakukan penyelundupan 7 ton tembakau luar Madura ke Pamekasan. Tindakan tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau, khususnya pada Bab VII Pasal 24 ayat (2) poin a dan b.

Baca juga :  Audiensi Dibatalkan Sepihak, Dear Jatim Segel Kantor Bea Cukai Madura

“Berdasarkan amar putusan kami menyatakan mereka dengan sah dan terbukti melanggar hukum, maka dari itu dikenakan denda Rp 1 juta atau kurungan penjara selama 3 hari” ungkapnya saat persidangan.

Hakim PN Pamekasan meminta kepada pihak Satpol PP untuk mengembalikan seluruh barang bukti. Yakni, berupa dua truk dan tembakau asal Bojonegoro.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan Moh. Hasanurrahman menyampaikan, pihaknya akan terus berpatroli untuk menjaga kemungkinan adanya penyelundupan susulan tembakau luar Madura ke Pamekasan. Sebab, sesuai regulasi yang ada, tembakau Jawa dilarang masuk Madura.

Baca juga :  Empat Pimpinan DPRD Pamekasan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Siap Genjot Program Pengentasan Kemiskinan

“Kami akan terus memantau setiap laju kendaraan yang mencurigakan dan tentu kami  membutuhkan bantuan masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan kembali,” katanya.

Sementara pemesan tembakau Jawa itu belum diketahui. Ketika nomor pemesan ditelpon tidak dapat dihubungi dan menghilangkan jejak. (bal/diend)

Berita Terkait

Kawal Program MBG, PMMKP Gandeng ACCESS Lakukan Penelitian Anak Usia Dini
Jelang Iduladha, Peternakan Haji Hasan di Teja Timur Diserbu Pembeli Kambing Qurban
Sebulan Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Aniaya Istri dan Adik Ipar
Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Anggaran Pemeliharaan Jalan Pamekasan Tembus Rp 10,7 Miliar, 30 Paket Disiapkan
PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG
1.000 Murid SMP di Pamekasan Bakal Dapat Beasiswa, Disdikbud Siapkan Bantuan Rp 500 Ribu per Anak
Tak Main-Main, Polres Pamekasan Sita 582 Motor dari Aksi Balap Liar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:09 WIB

Kawal Program MBG, PMMKP Gandeng ACCESS Lakukan Penelitian Anak Usia Dini

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:16 WIB

Jelang Iduladha, Peternakan Haji Hasan di Teja Timur Diserbu Pembeli Kambing Qurban

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:06 WIB

Sebulan Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Aniaya Istri dan Adik Ipar

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:32 WIB

Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:26 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Pamekasan Tembus Rp 10,7 Miliar, 30 Paket Disiapkan

Berita Terbaru