PAMEKASAN, klikmadura.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan resmi menutup masa perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) Masa perbaikan itu dibuka sejak Minggu hingga Jumat (11/08/2023).
Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili menerangkan, sebelumnya penyelenggara menyiapka waktu masa pencermatan. Setiap parpol harus memeriksa berkas bacaleg yang berstatus TMS untuk diperbaiki ulang dan dilengkapi.
“Tugasnya parpol untuk melengkapi berkas bacalegnya yang berstatus TMS yang total keseluruhan sebanyak 113,” terangnya.
Setelah berkas perbaikan dari parpol masuk, selama empat hari ke depan mulai hari ini, Sabtu 12 hingga 15 Agustus 2023, KPU akan memverifikasi berkas tersebut. Kemudian, dilanjutkan dengan penyusunan DCS pada 16 dan 17 Agustus 2023.
“Sidang pleno penetapan DCS akan dilaksanakan 18 Agustus 2023. Keesokan harinya, pengumuman sekaligus publikasi DCS, yang kemudian untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat,” tutupnya. (zhrh/diend)