PAMEKASAN || KLIKMADURA – Memasuki masa tenang Pilkada 2024, masih banyak alat peraga kampanye (APK) paslon bupati-wabup yang masih terpasang di Kabupaten Pamekasan.
Dengan demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan bersama tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PPP, Polres dan Kodim mulai mencopot APK tersebut, Minggu tengah malam, (24/11/2024).
Moh. Amiruddin, Salah satu komisioner KPU Pamekasan yang ikut menertibkan APK mengatakan, penertiban AKP itu berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pada hari tenang Pilkada, semua APK harus diturunkan oleh tim paslon sebelum tanggal 24 November.
“Sebenarnya, pencopotan APK ini tanggungjawab paslon, karena tidak dicopot maka menjadi kewenangan kami termasuk pemkab untuk melakukan pencopotan,” kata Amir sapaan akrabnya.
Mantan jurnalis itu menuturkan, pada tanggal 23 November merupakan masa akhir kampanye, secara otomatis tanggal 24 hingga 26 November memasuki masa tenang pilkada 2024.
“Pada masa tenang tidak boleh ada APK yang masih terlihat di jalan, jika masih ada maka tim sukses calon harus menurunkan karena tanggung jawab paslon,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan APK di sepanjang jalan kota Pamekasan sudah diturunkan oleh tim gabungan sejak pukul 24.00 WIB. (ibl/diend)