PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pelayanan administrasi di Kecamatan Tlanakan dikeluhkan warga. Pemicunya, karena salah satu warga merasa dipersulit saat meminta tanda tangan camat.
Warga yang mengeluhkan pelayanan Kecamatan Tlanakan itu adalah Pardi. Dia merupakan warga Desa Panglegur yang hendak menjual tanah warisan.
Namun, sebelum tanah tersebut dijual, terlebih dahulu harus mengurus peralihan kepemilikan yang tercantum dalam sertifikat hak milik (SHM).
“Didalam SHM, pemilik tanah tersebut tercantum dua nama. Nama saya dan nama embah saya Sani,” katanya.
Namun, beberapa tahun lalu, Sani wafat. Dengan demikian, ahli waris tunggal atas tanah tersebut adalah Pardi.
“Saya hanya ingin menghapus nama embah saya dari SHM karena orangnya sudah wafat. Penghapusan itu tidak bisa dilakukan jika tidak ada surat pernyataan ahli waris,” katanya.
Surat pernyataan tersebut sudah ditandatangani perangkat Desa Panglegur. Mulai dari sekretaris desa, kepala dusun hingga kepala desa.
Namun, tinggal satu orang yang belum tanda tangan. Yakni, Camat Tlanakan Nurhidayati Rasuli. “Ibu camat kapasitasnya hanya mengetahui,” katanya.
Berkali-kali Pardi meminta tanda tangan, Camat Tlanakan selalu menolak. Bahkan, sampai sekarang tetap tidak ada kejelasan.
“Sudah lima kali saya bolak-balik ke kantor kecamatan tapi ibu camat tetap tidak mau tanda tangan,” kata Pardi.
Pria berbadan tinggi itu berharap pelayanan di kecamatan diperbaiki. Sebab, pelayanan di tingkat kecamatan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Gara-gara ibu camat tidak tanda tangan, saya belum bisa memeroses penghapusan nama embah saya. Padahal, tanah saya sudah ditawar orang,” katanya.
Pardi menjelaskan, tindakan Camat Tlanakan sangat merugikan. Dia sangat menyesalkan sikap arogansi camat yang tidak mau melayani rakyatnya.
Sementara itu, Camat Tlanakan Nurhidayati Rasuli membantah mempersulit pelayanan. Dia sengaja tidak tanda tangan karena masih ada masalah.
“Bukan mempersulit, tapi mereka masih ada masalah,” katanya singkat. (diend)