PAMEKASAN || KLIKMADURA – Personil gabungan dari Satlantas Polres Pamekasan dan Polsek Galis melakukan penertiban penggunaan knalpon brong di Desa Pandan, Kecamatan Galis, Senin (22/4/2024).
Kapolsek Galis AKP Nining Dyah melakukan langkah gerak cepat dalam merespon keluhan masyarakat terkait banyaknya pengendara ugal-ugalan dan menggunakan knalpot brong.
Kapolsek Galis berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pamekasan untuk melakukan penindakan. Hasilnya, sebanyak 13 kendaraan roda dua berhasil diamankan.
“Pengendara yang ugal-ugalan berpotensi meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Nining Dyah.
Operasi cipta kondisi tersebut sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab, setiap kecelakaan selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas.
“Kami juga memberikan himbauan kamtibmas, tata tertib berkendara yang baik serta laranganan penggunaan knalpot tidak standar atau brong,” katanya.
AKP Nining Dyah menegaskan, penindakan tidak hanya akan dilakukan sekali. Tetapi, akan dilakukan secara rutin. (diend)