PAMEKASAN,KLIKMADURA – Memasuki tahapan kampanye, kontestan pemilu berbondong-bondong memasang alat peraga kampanye (APK) berupa baliho. Sayangnya, para calon wakil rakyat itu banyak yang tidak patuh aturan.
Terbukti, banyak ditemukan baliho dipaku di pohon meski dilarang. Ironisnya, meski terbukti melanggar, Satpol PP Pamekasan tidak berani langsung mencopot APK tersebut.
Kasatpol PP Pamekasan Yusuf Wibisono mengaku bahwa pihaknya tidak bisa langsung mencopot baliho yang dipaku di pohon. Penindakan itu baru bisa dilakukan jika ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Alasannya, karena ada aturan tersendiri mengenai APK itu. Kedudukan aturan tersebut lebih tinggi dibanding peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang reklame.
“Kami Satpol PP tidak bisa langsung mengeksekusi APK tanpa rekomendasi Bawaslu, ketika kami langsung mengeksekusi tanpa rekomendasi, malah kami yang keliru, karena ada aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus berjanji akan menindak dan menertibkan APK yang dipasang dengan cara terlarang. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Satpol PP perihal penertiban itu.
“Setiap ada pelanggaran di data dan di kordinasikan dengan pihak partai agar menertibkan sendiri, jika pihak partai tidak mau menertibkan maka Panwaslu Kecamatan berkordinasi dengan satpol PP untuk ditertibkan,” terangnya.
Pantauan KLIKMADURA di lapangan, masih banyak baliho kontestan politik yang dipaku di pohon. Salah satunya, di sepanjang Jalan Trunojoyo Pamekasan dan beberapa lokasi lainnya. (ibl/diend)