Meski Sudah Lunas Tahun 2022, CJH Tetap Wajib Bayar Biaya Tambahan

- Jurnalis

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Pemerintah resmi menaikkan biaya ibadah haji sebesar Rp 49,8 juta dari semula Rp 39,8 juta. Dengan demikian, calon jamaah haji (CJH) yang melunasi biaya haji tahun 2022 lalu, wajib membayar biaya tambahan.

Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan Mawardi menyampaikan, ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi kenaikan biaya haji. Di antaranya, terjadi kenaikan harga di beberapa item.

Mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, dan beberapa fasilitas lain juga naik. Pada tahun 2022, biaya Masyair juga mengalami kenaikan, sehingga Pemerintah Indonesia harus menambah biaya sebesar Rp 1,5 triliun.

Baca juga :  Ketua DPRD Pamekasan Yakin Aksi Mahasiswa Berjalan Damai, Minta Tak Mudah Terprovokasi

Namun, tambahan untuk biaya Masyair itu tidak dibebankan kepada jamaah. Melainkan, ditutupi dari dana manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Mawardi menyampaikan, setelah adanya keputusan penambahan biaya ibadah haji pada tahun 2023, ada pembagian pemberangkatan CJH. Pembagian itu menjadi  3 katagori.

Yakni, katagori pertama CJH yang lunas di tahun 2020 disebut lunas tunda. Mereka tidak dikenakan biaya tambahan.

Kemudian, katagori kedua, CJH yang lunas pada tahun 2022. Mereka diwajibkan menambah biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.000.

“Katagori ketiga yakni CJH yang belum melakukan pelunasan. Mereka harus membayar penuh sejumlah Rp 49.8 juta,” terangnya. (*)

Baca juga :  KBIHU Nurul Hikmah Gelar Training Menata Hati, Bekali CJH untuk Raih Kemabruran

Berita Terkait

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan
HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta
Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik

Berita Terbaru