PAMEKASAN, KLIKMADURA – Entah syetan apa yang merasuki MS. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu tega mencabuli bocah yang masih berusia 11 tahun.
Atas perbuatannya, pria berusia 48 tahun asal Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan itu harus berurusan dengan kepolisian.
Dia ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan usai laporan kasus dugaan pencabulan itu masuk ke korps bhayangkara.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan kasus tersebut. Terduga pelaku pedofilia itu diamankan polisi pada Senin (8/1/2024).
“Petugas Satreskrim Polres Pamekasan, Kanit PPA beserta anggota mengamankan seseorang bernama MS, di rumahnya,” kata AKP Sri Sugiarto.
Dijelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, MS diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Atas laporan tersebut, Unit PPA Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi serta teman korban.
“Setelah mendapatkan bukti yang cukup Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA mendatangi rumah terduga pelaku pencabulan dan diamankan di Polres Pamekasan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” tandas AKP Sri Sugiarto. (ibl/diend)