PAMEKASAN, KLIKMADURA – Perayaan natal tahun 2023 memberi berkah tersendiri bagi 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II-A Pamekasan. Penghuni lapas beragama nasrani itu mendapat remisi atau potongan masa hukuman selama satu bulan.
Putusan pemberian remisi itu diserahkah langsung oleh Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan Seno Utomo. Kegiatan tersebut digelar di Gereja Oikumene, Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan.
Seno Utomo menyampaikan, pembagian remisi itu bukan hanya menjadi persoalan administratif. Tapi, bagian dari sarana untuk memeprerat ikatan silaturahim antar lembaga pemasyarakatan, gereja dan warga binaan.
“Dari 20 WBP yang bergama nasrani, hanya 12 orang yang memenuhi syarat mendapatkan remisi natal tahun 2023, masing-mading mendapatkan remisi satu bulan,” katanya saat memberikan keterangan pada awak media.
Seno menuturkan, masih ada 8 WBP yang beragama nasrani belum mendapat remisi. Salah satu pemicunya, belum memenuhi batas waktu menjalani masa hukuman.
“Satu orang belum 6 bulan menjalani hukuman, 3 orang mendapatkan register F karena melakukan pelanggaran dan 4 orang pindahan dari rutan Medaeng Sidoarjo,” ucapnya.
Syarat lain untuk mendapatkan remisi yakni harua berkelakuan baik. Kemudian, tidak melanggar keamanan dan ketertiban selama berada di lapas.
“Semoga dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan sehinga berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya,” katanya.
“Kemudian, semakin meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti bisa terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali,” harapnya. (ibl/diend)