Pagi Kuasa Hukum Demo Tunggal, Sore Mantan Kades Laden Ditahan Kejaksaan

Avatar

- Wartawan

Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fathor Rachman, mantan  kepala Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan saat tiba di Lapas Kelas II-A Pamekasan, Senin (5/8/2024). (FOTO ISTIMEWA)

Fathor Rachman, mantan kepala Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan saat tiba di Lapas Kelas II-A Pamekasan, Senin (5/8/2024). (FOTO ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Fathor Rachman, mantan Kepala Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan periode 2013-2019 akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Senin (5/8/2024).

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dan pembangunan toko Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Semeru.

Penahanan Fathor Rachman dilakukan setelah Supriyono, kuasa hukumnya melakukan aksi demo tunggal di depan Kantor Kejari Pamekasan.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina tidak memberikan komentar banyak. Dia hanya memastikan bahwa penahanan mantan kades tersebut benar. “Iya mas (ditahan),” katanya singkat.

BACA JUGA :  Gelontorkan Anggaran Rp 100 Miliar, Gedung Baru Kantor DPRD Sumenep Usung Konsep Go Green

Sementara itu, Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan, penahana itu dampak dari manuver yang dilakukan oleh kuasa hukum tersangka.

Sebab, kuasa hukum mantan kades Laden itu melakukan aksi demo tunggal dan menyampaikan kepada publik bahwa Kejari Pamekasan lalai terhadap instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Aksi demo tunggal tersebut memicu tuntutan dari masyarakat Desa Laden agar kejaksaan segera menangkap mantan kades Laden yang mereka anggap bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini,” katanya.

Ketua LKBH IAIN Madura itu menuturkan, meskipun tersangka merasa tidak bersalah, pihak kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan kewenangan yang dimiliki.

BACA JUGA :  Dokter Maksimal Buka Praktik di Tiga Tempat, Jika Melanggar SIP Bisa Dicabut

“Saya mendapat info bahwa tersangka ditahan dibawa ke Lapas Kelas II-A Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan
KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Senin, 24 Februari 2025 - 10:29 WIB

IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terbaru

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB