Partai Politik Masih Bisa Bongkar Pasang Bakal Calon Legislatif

Avatar

- Wartawan

Jumat, 25 Agustus 2023 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili.

Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili.

PAMEKASAN, klikmadura.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) sejak 19 Agustus lalu. Masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap daftar tersebut hingga 28 Agustus mendatang. Selama proses masa sanggah dari masyarakat masih berlaku, partai politik masih bisa mengutak-atik bacalegnya. Mulai dari merubah nomor urut, perubahan daerah pemilihan (dapil) hingga mengganti bakal calon lain. Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Mohammad Halili mengatakan, tahapan Pemilu 2024 terus berlangsung. Saat sekarang sampai pada tahapan DCS bacaleg. “Saat ini, tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS yang telah diumumkan oleh KPU sejak tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023,” ucapnya.
BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap 98 Tersangka Narkoba Selama 2023, Tak Satupun Berperan sebagai Bandar
Halili melanjutkan, Bacaleg yang sudah diumumkan oleh KPU masih bisa dirubah atau diganti. Tetapi, pergantian itu ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, persetujuan dari dewan pengurus pusat (DPP) parpol yang bersangkutan. Selanjutnya, KPU akan melakukan proses pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT). Kegiatan itu akan berlangsung pada tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023. “Terakhir 3 Oktober 2023, partai masih bisa mengganti bacaleg atau ganti dapil, tentunya berdasarkan rekomendasi DPP,” terangnya. Sebelumnya, dari hasil proses verifikasi syarat bacaleg yang dilakukan KPU, sebanyak 533 orang dari jumlah 630 bacaleg yang didaftarkan oleh 17 parpol di Pamekasan dinyatakan memenuhi syarat.
BACA JUGA :  KPU Sumenep Bakal Undang Parpol Sampaikan Hasil Verifikasi Perbaikan Dokumen Bacaleg
Kemudian, KPU meminta parpol memperbaiki dan melakukan pencermatan bacalegnya. Namun, setelah diverifikasi, sebanyak 97 bacaleg dinyatakan tidak memenuni syarat (TMS). (zhrh/diend)

Berita Terkait

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan
KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Senin, 24 Februari 2025 - 10:29 WIB

IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terbaru

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB