Partai Politik Masih Bisa Bongkar Pasang Bakal Calon Legislatif

Avatar

- Wartawan

Jumat, 25 Agustus 2023 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili.

Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili.

PAMEKASAN, klikmadura.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) sejak 19 Agustus lalu. Masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap daftar tersebut hingga 28 Agustus mendatang. Selama proses masa sanggah dari masyarakat masih berlaku, partai politik masih bisa mengutak-atik bacalegnya. Mulai dari merubah nomor urut, perubahan daerah pemilihan (dapil) hingga mengganti bakal calon lain. Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Mohammad Halili mengatakan, tahapan Pemilu 2024 terus berlangsung. Saat sekarang sampai pada tahapan DCS bacaleg. “Saat ini, tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS yang telah diumumkan oleh KPU sejak tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023,” ucapnya.
BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap 98 Tersangka Narkoba Selama 2023, Tak Satupun Berperan sebagai Bandar
Halili melanjutkan, Bacaleg yang sudah diumumkan oleh KPU masih bisa dirubah atau diganti. Tetapi, pergantian itu ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, persetujuan dari dewan pengurus pusat (DPP) parpol yang bersangkutan. Selanjutnya, KPU akan melakukan proses pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT). Kegiatan itu akan berlangsung pada tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023. “Terakhir 3 Oktober 2023, partai masih bisa mengganti bacaleg atau ganti dapil, tentunya berdasarkan rekomendasi DPP,” terangnya. Sebelumnya, dari hasil proses verifikasi syarat bacaleg yang dilakukan KPU, sebanyak 533 orang dari jumlah 630 bacaleg yang didaftarkan oleh 17 parpol di Pamekasan dinyatakan memenuhi syarat.
BACA JUGA :  KPU Sumenep Bakal Undang Parpol Sampaikan Hasil Verifikasi Perbaikan Dokumen Bacaleg
Kemudian, KPU meminta parpol memperbaiki dan melakukan pencermatan bacalegnya. Namun, setelah diverifikasi, sebanyak 97 bacaleg dinyatakan tidak memenuni syarat (TMS). (zhrh/diend)

Berita Terkait

Ribuan Kader Muslimat NU Pamekasan Banjiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Asy-Syafiiyah Batumarmar
Di Hadapan Mahasiswa Baru Prodi HES, Alumni IAIN Madura ini Paparkan Tantangan Organisasi Sosial
Peduli Sesama, YBM dan PIKK PLN UP3 Madura Obati 85 Warga Pamekasan Secara Gratis
Beberapa Bagian Pasar Kolpajung Rusak Sebelum Diresmikan, BPPW Jatim Tegur Kontraktor
Berkolaborasi dengan Desa Klompang Barat, BRI Unit Pakong Sukses Wujudkan Desa Bersih dan Sehat
Berkat Dukungan Penuh BRI BO Pamekasan, Kolase Perca Batik Competition Sukses Digelar
Tekan Angka Kematian Ibu, Kadinkes Pamekasan Launching ILP Pustu Bunder
PEMBERITAHUAN!! BNI Cabang Pamekasan Akan Menggelar wondr Expo

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 11:54 WIB

Ribuan Kader Muslimat NU Pamekasan Banjiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Asy-Syafiiyah Batumarmar

Sabtu, 7 September 2024 - 13:53 WIB

Di Hadapan Mahasiswa Baru Prodi HES, Alumni IAIN Madura ini Paparkan Tantangan Organisasi Sosial

Kamis, 5 September 2024 - 19:49 WIB

Beberapa Bagian Pasar Kolpajung Rusak Sebelum Diresmikan, BPPW Jatim Tegur Kontraktor

Minggu, 1 September 2024 - 19:10 WIB

Berkolaborasi dengan Desa Klompang Barat, BRI Unit Pakong Sukses Wujudkan Desa Bersih dan Sehat

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:31 WIB

Berkat Dukungan Penuh BRI BO Pamekasan, Kolase Perca Batik Competition Sukses Digelar

Berita Terbaru