Partai Politik Masih Bisa Bongkar Pasang Bakal Calon Legislatif

- Jurnalis

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) sejak 19 Agustus lalu. Masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap daftar tersebut hingga 28 Agustus mendatang.

Selama proses masa sanggah dari masyarakat masih berlaku, partai politik masih bisa mengutak-atik bacalegnya. Mulai dari merubah nomor urut, perubahan daerah pemilihan (dapil) hingga mengganti bakal calon lain.

Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Mohammad Halili mengatakan, tahapan Pemilu 2024 terus berlangsung. Saat sekarang sampai pada tahapan DCS bacaleg.

“Saat ini, tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS yang telah diumumkan oleh KPU sejak tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023,” ucapnya.

Baca juga :  KPU Pamekasan: Sayembara Maskot dan Jingle sebagai Upaya Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif

Halili melanjutkan, Bacaleg yang sudah diumumkan oleh KPU masih bisa dirubah atau diganti. Tetapi, pergantian itu ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, persetujuan dari dewan pengurus pusat (DPP) parpol yang bersangkutan.

Selanjutnya, KPU akan melakukan proses pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT). Kegiatan itu akan berlangsung pada tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023.

“Terakhir 3 Oktober 2023, partai masih bisa mengganti bacaleg atau ganti dapil, tentunya berdasarkan rekomendasi DPP,” terangnya.

Sebelumnya, dari hasil proses verifikasi syarat bacaleg yang dilakukan KPU, sebanyak 533 orang dari jumlah 630 bacaleg yang didaftarkan oleh 17 parpol di Pamekasan dinyatakan memenuhi syarat.

Baca juga :  KPU RI hingga Jajaran Pejabat Penting Jawa Timur Tinjau Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Pamekasan

Kemudian, KPU meminta parpol memperbaiki dan melakukan pencermatan bacalegnya. Namun, setelah diverifikasi, sebanyak 97 bacaleg dinyatakan tidak memenuni syarat (TMS). (zhrh/diend)

Berita Terkait

PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury
Gagal Dibangun Tahun Lalu, Pemkab Pamekasan Kembali Rencanakan Bangun Belasan Saluran Drainase 
Warga Pamekasan Jadi Korban Travel Bodong, Rugi Rp47,5 Juta
Diduga Depresi, Perempuan Paruh Baya Wafat Setelah Melompat ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter
Diduga Merokok Lalu Tertidur, Lansia di Pamekasan Tewas Terbakar
Puluhan Siswa di Desa Sana Daja Terdampak Longsor, Menuju Sekolah Harus Tempuh Jalan Hingga 6 Kilometer
Ketua DPRD Pamekasan Tinjau Longsor Sana Daja, Beri Bantuan Warga Terdampak

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:13 WIB

PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:45 WIB

Gagal Dibangun Tahun Lalu, Pemkab Pamekasan Kembali Rencanakan Bangun Belasan Saluran Drainase 

Senin, 19 Januari 2026 - 13:27 WIB

Warga Pamekasan Jadi Korban Travel Bodong, Rugi Rp47,5 Juta

Senin, 19 Januari 2026 - 07:42 WIB

Diduga Depresi, Perempuan Paruh Baya Wafat Setelah Melompat ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:17 WIB

Diduga Merokok Lalu Tertidur, Lansia di Pamekasan Tewas Terbakar

Berita Terbaru

Opini

Demokrasi Berkembang Biak dalam Asbak

Jumat, 23 Jan 2026 - 02:15 WIB

Pemred Klik Madura, Prengki Wirananda menyerahkan kaus kepada Manajer Digital Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan. (KLIKMADURA)

Daerah

Sambut HUT ke-3, Kru Klik Madura Kunjungi Tribun Jogja

Kamis, 22 Jan 2026 - 14:35 WIB