PAMEKASAN, KLIKMADURA – Musim panen tembakau telah tiba. Sejumlah pabrikan mulai melakukan pembelian tembakau. Dengan demikian, Disperindag Pamekasan mengerahkan tim pengawas untuk memastikan industri tersebut berjalan sesuai mekanisme.
Kepala Disperindag Pamekasan Basri Yulianto mengatakan, Pamekasan merupakan satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang tembakau. Yakni, Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau.
Demi memastikan industri tembakau berjalan sesuai aturan, Disperindag melakukan pengawasan secara ketat. Yakni, menurunkan tim pengawas yang terdiri dari berbagai unsur.
Yakni, terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait, TNI dan Polri. Kemudian, asosiasi petani tembakau juga dilibatkan.
“Berkaitan dengan harga mengikuti mekanisme pasar, harga pembelian cukup tinggi. Rata-rata Rp 70 ribu hingga Rp 80 ribu itu sudah di atas biaya pokok produksi (BPP) sebagaimana diatur dalam Perda,” ucapnya.
Basri menyampaikan, penyerapan tembakau hingga bulan Agustus mencapai 132.661 ball dengan jumlah 5.108.665 kilogram.
“Sesuai rekapitulasi laporan pembelian tembakau, perwakilan perusahaan rokok nasional dengan jumlah 68.680 ball dengan 2.778.205 kilogram dan pembelian pribadi dengan jumlah 63.981 ball dengan 2.330.460 netto/kilogram,” terangnya.
Pabrikan yang melakukan penyerapan sebanyak 8 perwakilan pabrikan nasional dan 15 gudang pribadi. Data tersebut sesuai pengajuan izin pembelian.
“Terkait mekanisme pembelian tembakau ditentukan pasar, juga menyesuaikan dengan usia tanam tembakau dengan jadwal pembelian tidak sama masing-masing gudang,” tambah Basri.
Basri berharap tata niaga pembelian tembakau tahun ini berjalan sesuai regulasi yang ada. Kemudian, cuaca kedepannya bisa mendukung sehingga petani dan pengusaha bisa untung. (zhrh/diend)