Pedagang Sebut Ada Kejanggalan pada Pembagian Kios Pasar Kolpajung, Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembagian kios Pasar Kolpajung menuai banyak masalah. Bahkan, pedagang menilai ada kejanggalan pada pembagian kios tersebut.

Hayatun, salah satu dari sekian pedagang yang merasakan kejanggalan itu. Dia sudah 24 tahun berjualan buah di Pasar Kolpajung.

Namun, saat sekarang dia hanya kebagian kios berukuran 1 meter tanpa rolling dor. Sementara, ada pedagang yang sebelumnya tidak pernah berjualan mendapat kios yang lebih luas.

“Saya pedagang buah sudah 24 tahun, saya dikasih jatah luas kios satu meter, mau jual apa kios dengan ukuran satu meter. Kios saya ini tidak layak,” katanya.

Baca juga :  Dipastikan Bersih Tanpa Praktik Transaksional, Bupati Kholilurrahman Tantang Buktikan Isu Jual Beli Jabatan

Hanyatun mendapat kios di lantai dua. Sementara, kios lantai bawah ditempati  orang baru yang sebelumnya belum pernah berjualan di Pasar Kolpajung.

“Ada yang tidak pernah jualan di pasar Kolpajung bisa dapat sampai 5 kios dan kiosnya ada rolingnya,” katanya.

Selain itu, salah satu pedangang daging mengaku penempatan kios tidak sama seperti sebelumnya. Sekarang semua pedangang daging disatukan.

“Penempatannya tidak seperti yang dulu. Dulu pedagang daging sapi, daging kambing dan ayam tidak satu tempat,” terangnya.

Ia mengatakan bahwa jika pedangang daging disatukan dalam satu lokasi, maka pedangang ayam akan sulit terjangkau pembeli.

Baca juga :  Auditor Bongkar Banyak Kelemahan di Tubuh Baznas Pamekasan

“Nanti kalau disatukan kasihan yang jual daging ayam pasti tidak akan kelihatan sama yang jual daging sapi,” keluhnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Pamekasan, Handiko Bayuadi menyampaikan, semua keluhan pedagang akan disampaikan kepada paguyuban dan kepala pasar. Termasuk, akan disampaikan kepada Sekda Pamekasan.

“Kami tidak bisa memberikan kebijakan secara sepihak, karena disitu ada paguyuban dan kepala pasar,” katanya.

Handiko menuturkan, yang menentukan penempatan lokasi tersebut adalah dari pemerintah pusat. Ia menyebut, pedagang daging itu masuk ke zona basah.

“Itu namanya zona basah, kita diikuti dari kementerian, kalau saya yang mengubah nanti salah. Intinya daging itu kan sama, jadi kalau kami pisah dikira ada permainan,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Fantastis! Anggaran Pembelian Pulsa Tim Pendamping Keluarga Pamekasan Hampir Rp 2 Miliar

Berita Terkait

BRI Region 12 Surabaya Gelar Media Gathering di Pamekasan, Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers Madura
Jatah BLT DBHCHT Pamekasan Dipangkas, Tahun Ini Hanya untuk Buruh Pabrik Rokok
Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, CV Ayunda Perbaiki Akses Jalan Vital di Kelurahan Kowel
Pemkab Pamekasan Warning Perusahaan, THR Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran
PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Listrik Gratis, Dukung Pengentasan Kemiskinan di Pamekasan
Bersiap Layani Pasien Bedah BPJS, RSIA Puri Bunda Madura Jalani Kredensialing
Aturan RDTR Jadi Tantangan, Bupati Pamekasan Pastikan SIHT Gugul Segera Beroperasi
Edy Gelora Kupas Politik Hukum Anggaran di Forum IMABA, Mahasiswa Diminta Kritis Awasi APBD

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:56 WIB

BRI Region 12 Surabaya Gelar Media Gathering di Pamekasan, Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers Madura

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:22 WIB

Jatah BLT DBHCHT Pamekasan Dipangkas, Tahun Ini Hanya untuk Buruh Pabrik Rokok

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:28 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, CV Ayunda Perbaiki Akses Jalan Vital di Kelurahan Kowel

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:03 WIB

Pemkab Pamekasan Warning Perusahaan, THR Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:06 WIB

Bersiap Layani Pasien Bedah BPJS, RSIA Puri Bunda Madura Jalani Kredensialing

Berita Terbaru