PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembagian kios Pasar Kolpajung menuai banyak masalah. Bahkan, pedagang menilai ada kejanggalan pada pembagian kios tersebut.
Hayatun, salah satu dari sekian pedagang yang merasakan kejanggalan itu. Dia sudah 24 tahun berjualan buah di Pasar Kolpajung.
Namun, saat sekarang dia hanya kebagian kios berukuran 1 meter tanpa rolling dor. Sementara, ada pedagang yang sebelumnya tidak pernah berjualan mendapat kios yang lebih luas.
“Saya pedagang buah sudah 24 tahun, saya dikasih jatah luas kios satu meter, mau jual apa kios dengan ukuran satu meter. Kios saya ini tidak layak,” katanya.
Hanyatun mendapat kios di lantai dua. Sementara, kios lantai bawah ditempati orang baru yang sebelumnya belum pernah berjualan di Pasar Kolpajung.
“Ada yang tidak pernah jualan di pasar Kolpajung bisa dapat sampai 5 kios dan kiosnya ada rolingnya,” katanya.
Selain itu, salah satu pedangang daging mengaku penempatan kios tidak sama seperti sebelumnya. Sekarang semua pedangang daging disatukan.
“Penempatannya tidak seperti yang dulu. Dulu pedagang daging sapi, daging kambing dan ayam tidak satu tempat,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa jika pedangang daging disatukan dalam satu lokasi, maka pedangang ayam akan sulit terjangkau pembeli.
“Nanti kalau disatukan kasihan yang jual daging ayam pasti tidak akan kelihatan sama yang jual daging sapi,” keluhnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Pamekasan, Handiko Bayuadi menyampaikan, semua keluhan pedagang akan disampaikan kepada paguyuban dan kepala pasar. Termasuk, akan disampaikan kepada Sekda Pamekasan.
“Kami tidak bisa memberikan kebijakan secara sepihak, karena disitu ada paguyuban dan kepala pasar,” katanya.
Handiko menuturkan, yang menentukan penempatan lokasi tersebut adalah dari pemerintah pusat. Ia menyebut, pedagang daging itu masuk ke zona basah.
“Itu namanya zona basah, kita diikuti dari kementerian, kalau saya yang mengubah nanti salah. Intinya daging itu kan sama, jadi kalau kami pisah dikira ada permainan,” tandasnya. (ibl/diend)