PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemkab Pamekasan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar lakukan sosialisasi pencegahan rokok ilegal.
Kegiatan tersebut digelar di 13 kecamatan Pamekasan, Selasa, 30 April 2024. Harapannya, tidak ada lagi rokok bodong di Kota Gerbang Salam.
Dua kecamatan jadi sasaran utama dalam sosialisasi pemberantasan rokok ilegal itu. Yakni, Kecamatan Palengaan dan Pegantenan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman mengatakan, pihaknya rutin memberikan pemahaman terhadap para pengusaha rokok, guna mematuhi aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini lebih mengarah ke sosialisasi secara persuasif, humanis dan edukatif. Sasarannya toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah atau gudang yang memproduksi rokok ilegal,” terangnya.
Hasanurrahman menyampaikan, diharapkan masyarakat tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
Selain itu, sosialisasi itu bertujuan untuk mberantas rokok yang menggunakan pita palsu, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Misalnya, rokok yang mestinya menggunakan pita sigaret kretek mesin (SKM) tapi menggunakan sigaret kretek tangan (SKT).
“Sosialisasi ini kami lakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Hasanurrahman.
Dia berharap, dengan adanya sosialisasi itu masyarakat dapat menjual belikan rokok yang legal. Sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024, yakni budayakan peredaran rokok legal.
“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah budayakan peredaran rokok legal,” tandasnya. (*/diend)