Pemkab Pamekasan Gencar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Avatar

- Wartawan

Selasa, 30 April 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Pamekasan mengecek rokok yang dijual di salah satu toko di Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Petugas Satpol PP Pamekasan mengecek rokok yang dijual di salah satu toko di Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemkab Pamekasan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar lakukan sosialisasi pencegahan rokok ilegal.

Kegiatan tersebut digelar di 13 kecamatan Pamekasan, Selasa, 30 April 2024. Harapannya, tidak ada lagi rokok bodong di Kota Gerbang Salam.

Dua kecamatan jadi sasaran utama dalam sosialisasi pemberantasan rokok ilegal itu. Yakni, Kecamatan Palengaan dan Pegantenan.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman mengatakan, pihaknya rutin memberikan pemahaman terhadap para pengusaha rokok, guna mematuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Mahasiswa Desak Bea Cukai Tuntaskan Kasus Rokok Bodong Satu Tronton

“Kegiatan ini lebih mengarah ke sosialisasi secara persuasif, humanis dan edukatif. Sasarannya toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah atau gudang yang memproduksi rokok ilegal,” terangnya.

Hasanurrahman menyampaikan, diharapkan masyarakat tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

Selain itu, sosialisasi itu bertujuan untuk mberantas rokok yang menggunakan pita palsu, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Misalnya, rokok yang mestinya menggunakan pita sigaret kretek mesin (SKM) tapi menggunakan sigaret kretek tangan (SKT).

“Sosialisasi ini kami lakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Hasanurrahman.

BACA JUGA :  Selama 2023, Kantor Imigrasi Pamekasan Tolak 3.958 Usulan Pembuatan Paspor

Dia berharap, dengan adanya sosialisasi itu masyarakat dapat menjual belikan rokok yang legal. Sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024, yakni budayakan peredaran rokok legal.

“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah budayakan peredaran rokok legal,” tandasnya. (*/diend)

Berita Terkait

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan
KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Senin, 24 Februari 2025 - 10:29 WIB

IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terbaru

Opini

Korkab: Aktor Utama Kasus BSPS?

Rabu, 9 Jul 2025 - 14:41 WIB

Opini

Calon Sekda: Birokrasi? Penjual Regulasi?

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:52 WIB

Opini

Negara Tidur di Atas Punggung Petani

Minggu, 15 Jun 2025 - 07:07 WIB