PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemuda berinisial AW berusia 27 tahun asal Dusun Kendal, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan wafat diduga bunuh diri, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Mendapat informasi tersebut, Polsek Larangan langsung terjun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Mendengar adanya informasi kejadian itu, kapolsek Larangan bersama anggota mendatangi TKP,” kata Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.
Sesampainya di TKP, petugas mengumpulkan barang bukti dan mencatat keterangan saksi-saksi. Terdapat tiga orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Yakni, Nisa berusia 70 tahun. Kemudian, Karimah, berusia umur 40 tahun dan Mustar yang berusia 38 tahun.
Hasil keterangan dari sejumlah saksi, bunuh diri itu terjadi pada Kamis, (18/4/2024) sekitar pukul 15.35 WIB. Saat itu, Karimah yang merupakan sepupu korban berada di Sawah tepat di samping rumahnya.
Kemudian, terdengar teriakan meminta tolong dari Nisa lantaran melihat korban luka dan keluar darah dari perutnya.
Mendengar teriaman itu, Karimah menghampiri korban yang sudah berbaring dan meminta tolong kepada Mustar.
“Selanjutnya para saksi meminta tolong kepada warga lainnya untuk membawa korban ke Puskesmas Larangan,” terangnya.
Namun, setelah sampai di Puskesmas Larangan korban yang mengalami luka robek di bagian perut itu meninggal dunia.
“Diduga, cara korban melakukan bunuh diri dengan cara menusukkan pisau dengan sendirinya ke bagian perut,” terangnya.
Kapolsek Larangan bersama anggota memintakan Visum kepada Puskesmas Larangan dan mengamankan barang bukti berupa pisau.
“Polsek Larangan selanjutnya akan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari kejadian dugaan bunuh diri tersebut,” Pungkas AKP Sri Sugiarto. (diend)