PAMEKASAN, KLIKMADURA – Dugaan pengrusakan hutan mangrove di Dusun Laok Saba, Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan mendapat respons dari Pemuda Muhammadiyah Pamekasan.
Organisasi kepemudaan Muhammadiyah itu mengadukan tindakan pengrusakan tersebut ke Polres Pamekasan, Senin (15/1/2024). Bahkan, rencananya akan dilaporkan secara resmi.
Ketua Pemuda Muhamadiyah Pamekasan Hudan Nasihin menilai, pembabatan pohon mangrove itu ilegal. Dengan demikian, polisi harus bertindak.
“Saya didampingi kuasa hukum dan pokmas akan menindaklanjuti ke ranah hukum, pelaku bisa mendapatkan hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Hudan Nasihin menuturkan, lahan hutan mangrove itu diklaim miliki PT Garam Budiono. Hasil penyelidikan Polsek Tlanakan, pekerjaan yang merusak hutan mangrove itu atas perintah Herman Kusnadi, mantan Camat Tlanakan.
Pada 2011 silam, lahan tersebut rencananya akan digarap untuk perluasan hotel. Namun, kegiatan tersebut ditolak oleh masyarakat. Sekarang, lahan seluas kurang lebih 8 hektar itu kabarnya akan dijadikan klinik kesehatan.
Menurut Hudan, kegiatan yang merusak hutan mangrove itu sangat melukai hati masyarakat. Sebab, masyarakat gencar melakukan penanaman pohon mangrove, tapi disisi lain malah ada pembabatan yang luar biasa.
“Kalau dilihat dari drone, kurang lebih sudah 1 hektar yang dirusak,” terangnya saat ditemui di Mapolres Pamekasan. (ibl/diend)