Penanganan Kasus Dugaan Pemotongan Gaji Perangkat Desa Laden Jalan di Tempat

Avatar

- Wartawan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan pemotongan gaji perangkat Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan awal tahun 2023 belum ada perkembangan signifikan.

Laporan itu diajukan mantan perangkat Desa Laden, Taufiqurrahman, yang kini sudah tidak menjabat setelah diberhentikan.

“Saya diberhentikan bersama tiga perangkat desa lainnya karena tidak setuju atas pemotongan gaji,” ujar Taufiqurrahman.

Dia mengaku pernah  dipanggil oleh pihak Kejari Pamekasan dan Inspektorat untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Namun, hingga hari ini, belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang.

“Saya belum mendapatkan informasi sejauh mana proses pelaporan itu berjalan,” katanya.

Taufiqurrahman mengungkapkan, dugaan pemotongan gaji itu dilakukan oleh Kepala Desa Laden, Alimuddin, terhadap sebelas perangkat desa lainnya sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.

BACA JUGA :  Pimpinan dan Pengasuh Ponpes Al-Amien Prenduan Ikut Sholat Id Bersama Ribuan Warga Muhammadiyah Pamekasan

Dari total gaji dan insentif sebesar Rp 6.450.000 yang dibayarkan setiap tiga bulan, sebanyak Rp 1.450.000 diduga dipotong.

“Gaji per bulan kami sebesar Rp 2 juta, ditambah insentif sebesar Rp 150 ribu. Setiap triwulan, saya menerima gaji sebesar Rp 5 juta, sementara sisanya dipotong dengan alasan untuk membayar pengacara,” jelas Taufiqurrahman.

Dia berharap kasus tersebut segera ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan. Jika terbukti melawan hukum, siapapun harus dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Desa Laden, Alimuddin, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi terkait dugaan pemotongan gaji perangkat desa itu.

BACA JUGA :  Peringati Hari Anak Nasional 2024, FAPSA Gelar Forum Anak Tanggap Bencana

Ia menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada kuasa hukumnya. “Maaf, langsung saja ke Pak Sulaisi,” katanya.

Upaya untuk mendapatkan keterangan dari Kuasa Hukum Kepala Desa Laden, Sulaisi Abdurrazaq, belum membuahkan hasil. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak ada respons.

Sekretaris Inspektorat Pamekasan, Yudi, juga menolak memberikan keterangan. Ia menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan. “Konfirmasi langsung ke kejaksaan, karena sudah ditangani kejaksaan,” ujar Yudi.

Upaya mendapatkan konfirmasi atas dugaan pemotongan gaji perangkat desa di Desa Laden kepada Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina, juga belum berhasil. (ibl/diend)

Berita Terkait

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan
KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Senin, 24 Februari 2025 - 10:29 WIB

IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terbaru

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB